Penjual LPG 3 KG di Atas HET Diancam 6 Tahun Penjara

oleh -
Konferensi Pers dari Polda Sulteng atas pengungkapan sejumlah orang yang melakukan penjualan gas LPG di atas Harga Eceran Tetap (HET). Konferensi Pers ini digelar di Markas Polda Sulteng, Rabu (14/07. FOTO: IST

PALU- Personel Subdit I Indag Ditreskrimsus, pada Jum’at 9 April lalu berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi, berupa penyalahgunaan niaga gas LPG 3 kilogram.

Para tersangka adalah AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK. Mereka menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan harga Rp33.000 sampai Rp.35.000 pertabung dan memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000 sampai dengan Rp.17.000 pertabung.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, mengatakan atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) uu RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Kepala Desa dan Fasilitator Program GERCEP Desa Sipi Ditahan

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah),” sebut Sugeng kepada MAL Online, Rabu (14/07).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, melalui Wadir Krimsus Polda Sulteng, AKBP, Bagus Setiyawan, mengatakan, pengungkapan ini bermula pada hari Jum’at 9 April di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah kios, yang bukan merupakan pangkalan resmi menjual tabung gas 3 kilogram di atas HET.

BACA JUGA :  REI Diharapkan Jadi Penyumbang PAD Sulteng di Sektor Properti

Lebih Lanjut Bagus, mengatakan, modus operandi para tersangka dengan sengaja menjual gas LPG 3 Kg diatas HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp18.000.

“Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK dan barang bukti 211tabung gas LPG 3 kilogram, 2 unit kendaraan roda empat, serta beberapa dokumen,” kata Bagus, Rabu(14/7).

Reporter: Ikram/Editor: Nanang