PALU – Universitas Tadulako (Untad) kembali memperpanjang masa kerja bagi tenaga honorer yang sempat diberhentikan sebelumnya.

Keputusan ini menyusul hasil konsultasi pihak Untad dengan Kementerian terkait, menyangkut status honorer pasca pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., menjelaskan bahwa pemberhentian tenaga honorer sebelumnya dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat, yang menargetkan penghapusan tenaga non-ASN pada Desember 2024. Namun, Untad sempat memperpanjang masa kerja mereka hingga April 2025.

“Setelah pengangkatan PPPK sebanyak lebih dari 780 orang, masih ada sekitar 80 tenaga honorer yang belum terakomodasi. Kami kembali berkonsultasi dengan Kementerian dan mereka menyampaikan, sepanjang tenaga tersebut masih bisa dimanfaatkan dan dananya tersedia, maka boleh dilanjutkan,” ujar Rektor Amar, di Untad, Kamis (17/07).

Atas dasar itu, Untad memutuskan untuk kembali mengangkat tenaga honorer tersebut dan memberikan penghargaan atas pengabdian mereka. Masa kerja mereka kini dibatasi hingga Desember 2025.

“Kita tetap fokus pada mereka, tidak mungkin mengorbankan teman-teman yang sudah lama mengabdi di Untad. Ini bentuk penghormatan kita terhadap dedikasi mereka,” lanjutnya.

Rektor menambahkan, selama masa perpanjangan ini, pihaknya masih menunggu kemungkinan kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk peluang pengangkatan PPPK paruh waktu yang hingga kini belum ada kepastian. “Yang terpenting saat ini, mereka bisa kembali bekerja dan mengabdi,” tegasnya.