Penjara Seumur Hidup Menanti Terdakwa Pembunuhan di Kawatuna

oleh -
Tiga terdakwa pembunuhan saat mendengarkan tuntutan dari JPU, di PN Palu, Senin (13/08). (FOTO: IST)

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (13/08), menuntut penjara seumur hidup kepada para terdakwa pembunuhan terhadap Nurfaidzah Adjen alias Yeyen, Maret silam.

Mereka adalah Umar (26), Indra (27) dan Dhita Andira (24). Mereka menghabisi korban dan membuang mayatnya di semak-semak, Kelurahan Kawatuna.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal,” demikian tuntutan yang dibacakan JPU Junaidy pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud, di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Menurut Junaidy, perbuatan para terdakwa keji dan menimbulkan penderitaan yang mendalam kepada keluarga korban, serta menimbulkan dampak tidak aman bagi orang lain.

BACA JUGA :  Terima Pengaduan Lawyers Sangganipa, Polda Sulteng Pastikan Bekerja Profesional

Para terdakwa pun tertunduk lesu. Rachmy Alikhan selaku penasehat hukum, meminta waktu selama tujuh hari pasca tuntutan untuk mengajukan pembelaaan secara tertulis.

Sesuai dakwaan, dua pekan sebelum kejadian, Dhita bersama pacarnya Indra mendatangi rumah Umar.

“Kemudian Dhita memberitahukan kepada Umar dan Indra bahwa ada temannya yang hidupnya sudah senang bernama Yeyen. Dia bakasih jalan-jalan uang dan emasnya juga banyak,” tutur JPU.

Setelah terjadi kesepakatan, ketiganya lalu menyewa sebuah mobil rental. Para terdakwapun langsung menjemput korban di depan N Club Jalan Tamrin. Kala itu, Indra berperan sebagai sopir, sedangkan Umar dan Dhita bersembunyi di belakang agar tidak diketahui korban dan telah menyiapkan seutas tali.

BACA JUGA :  Musyawarah Terbuka Hasil Penyelesaian Sengketa Amrullah-Ibrahim Ditolak

Mereka lalu menuju kost Yeyen dan tak lama kemudian keluar untuk mencari makan. Pada saat melintas di Jalan Tombolotutu, tiba-tiba dari belakang Umar langsung menjerat leher korban dengan tali.

“Korban meronta-ronta dan Indra langsung memukul mulut dan leher korban. Sedangkan umar tetap menjerat leher korban hingga tak bergerak,” tambahnya.

Ketika korban tidak bergerak lagi, Umar kemudian mengikat kedua tangan dan kaki korban dan melucuti semua benda milik korban yang berharga seperti handphone, kalung dan cincin.

Pada awalnya, mayat korban akan dibuang di daerah STQ. Namun karena situasi dan keadaan yang tidak memungkinkan, maka mayat korban akhirnya dibuang di Kawatuna.

Selanjutnya para terdakwa kembali ke kos korban dan menggasak semua barang berharga milik korban dan menyisakan TV dan 3 handphone. (IKRAM)