PARIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengaku telah menerima tersangka beserta berkas perkara (tahap dua) dugaan penistaan agama, dari pihak kepolisian setempat.
Tersangka yang dimaksud adalah I Wayan Andri Oktavianus, pria Bali dari Desa Sigega Sehati, Kecamatan Tinombo Selatan, yang mengumbar penistaannya terhadap Islam melalui akun media sosial (facebook) miliknya, akhir tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Jurits P Sitepu, Kamis (04/05), mengatakan, sebelum menerima pelimpahan berkas, pihaknya sudah melakukan penelitian dan disimpulkan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap.
“Itu sebabnya, minggu kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan melimpahkan kasus itu ke pengadilan untuk disidangkan.
Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Palu, di Desa Olaya.
Dia menegaskan, perbuatan pelaku diancam dengan UU ITE pasal 45 junto pasal 28 dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, ditambah dengan pasal 165 a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan dan pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kami ancam dengan tiga pasal berlapis dengan harapan kehidupan beribadah, beragama dan bernegara bisa langgeng,” tutupnya.
Diketahui, remaja yang masih duduk di bangku SMA ini membuat status yang intinya menganggap umat Islam bodoh, menyinggung isi Al-Qur’an yang menyatakan bahwa Allah menciptakan dunia dan seisinya hanya karena Nabi Muhammad.
“so itu kalu punya agama jangan pake bahasa orang salah arti kali kamu….” begitu akhir kalimat yang diunggah Desember 2016 lalu.
Selain I Wayan Andri Oktavianus, kasus pensitaan agama Islam di Sulteng melalui media sosial juga sudah pernah terjadi sebelumnya, tahun 2015 silam. Pelakunya juga sama-sama keturunan Bali.
Kala itu, mahasiswa bernama I Wayan Hery Christian itu mengunggah status di akun pathnya yang berisi penistaan agama Islam. Dia mengungkapkan kekesalannya mendengar suara azan dari masjid, yang menurutnya tidak kenal waktu dan mengganggu tidurnya.