Peningkatan Perlindungan Desain Industri di Sulteng

oleh -

PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bekerjasama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan kegiatan pemetaan potensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Jenis Desain Industri.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh analis permohonan KI, Herry Kresnawan bertujuan untuk mengidentifikasi potensi HKI jenis desain industri dimiliki oleh para pengrajin di Sulteng.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa kegiatan tersebut, merupakan langkah strategis dalam melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi produk kerajinan melalui HKI.

“Pemerintah berkomitmen untuk mendorong para pengrajin agar mendaftarkan karyanya sebagai HKI, sehingga produk mereka terlindungi dan memiliki nilai jual lebih tinggi,” ujar Hermansyah.

Tim Kanwil tersebut disambut oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Lobansubu H. Manoppo , mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pengrajin terkait HKI.

“Dekranasda siap mendukung Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam menyebarluaskan informasi dan mendorong para pengrajin untuk mendaftarkan karyanya sebagai HKI,” ungkap Lobansubu.

Pertemuan tersebut pun menghasilkan komitmen bersama untuk lebih meningkatkan pencatatan perlindungan Desain Industri di wilayah Sulteng.

Reporter :**/IKRAM
Editor: NANANG