Peningkatan Pemohon Paspor 2023: Kemudahan Layanan Memikat Masyarakat

oleh -

PALU- Data permohonan layanan paspor pada tahun 2023 meningkat dari tahun sebelumnya, Januari- November 2023 mencapai 12.154.

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv IM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Arief Hazairin Satoto sebut kemudahan layanan jadi daya tarik masyarakat.

Hal tersebut ia sampaikan melihat data jumlah pemohon paspor sejak Januari hingga November 2023 tercatat mencapai 12.154 pemohon, data itu pun merupakan angka terbanyak dari data rekapitulasi tahun 2017 sampai dengan 2022 yang diperoleh oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Jalan. Kartini Palu.

“Khusus di Kanim Palu, kami mencatat sebanyak 12.154 pemohon paspor yang dilayani, ini jumlah yang banyak dari tahun-tahun sebelumnya,” jelas Arief.

BACA JUGA :  Peringati Hari Jadi ke-76, Polwan Polres Morowali Gelar Patroli di Pasar Sentral Bungku

Arief menilai bahwa peningkatan jumlah pemohon tersebut diperoleh atas upaya dari seluruh jajaran Kantor Imigrasi Palu, yang terus melakukan terobosan layanan yang sangat menarik minat dan memudahkan masyarakat.

“Apresiasi buat jajaran Kanim Palu yang begitu responsif dan kreatif dalam memberikan pelayanan, ini membuat masyarakat jauh lebih tertarik lagi, ditambah lagi komitmen kita agar memudahkan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Palu, Ivan, juga menjelaskan, bahwa jumlah pemohon paspor didominasi pada negara tujuan yakni Jepang, Malaysia dan Arab Saudi.

Hal itu dikarenakan kebijakan bebas visa selama dua minggu di Jepang bagi pemegang paspor elektronik serta perjalanan wisata ke Malaysia dan keperluan pemberangkatan jemaah Haji dan Umroh di Arab Saudi.

BACA JUGA :  Rektor UIN Datokarama: Alumni Siap Mengabdi untuk Daerah, Bangsa dan Negara

“Saat ini paspor menjadi lebih mudah, ini menjadi daya tariknya,” terang Ivan.

Untuk tarif layanan paspor sendiri saat ini, pemerintah telah menentukan besaran harganya diantaranya paspor elektronik dengan PNBP tarifnya Rp. 650 ribu dan paspor biasa dengan PNBP sebesar Rp.350 ribu.

Kadiv Imigrasi Arief pun memastikan bahwa segala pelayanan yang dilakukan oleh Kanim Palu maupun Kanim Banggai telah terstandarisasi dan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ia menegaskan akan terus meningkatkan layanan keimigrasian di Sulawesi Tengah.

“Kita komitmen agar bukan hanya pengawasan saja, namun, jangkauan layanan pembuatan paspor juga akan lebih baik lagi,” pungkasnya. (**/IKRAM)