Pengusaha Salakan Berhasil dengan HKI

oleh -

SALAKAN– Dua pengusaha perempuan dari Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, Novitasari dan Meitinai, merasakan kebahagiaan yang mendalam setelah mendaftarkan usaha mereka pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Fasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) telah membantu mereka meraih berbagai keuntungan.

“Saya merasa lebih tenang dan percaya diri menjalankan usaha setelah mendaftarkannya pada HKI,” ujar Meitinai, pemilik usaha kuliner tradisional Dapur Tuna SM.

“Saya tidak lagi khawatir ide saya dicuri atau diakui orang lain. Sekarang, saya bisa fokus pada pengembangan usaha dengan lebih kreatif dan inovatif,” tambahnya.

Manfaat serupa dirasakan oleh Novitasari, pemilik usaha kuliner So Green. Sejak mendaftarkan hak cipta dan merek dagangnya pada 2017, usahanya terus diminati masyarakat. Ia melaporkan bahwa pendapatannya melonjak hingga 50 persen dari sebelumnya.

“Setelah mendaftarkan merek dagang, produk saya menjadi lebih dikenal dan dicari oleh pelanggan. Penjualan saya meningkat 50 persen setiap bulan. Saya sangat bersyukur telah mendaftarkan HKI,” ungkap Novitasari.

Kisah sukses Meitinai dan Novitasari adalah contoh nyata bagaimana HKI dapat mendukung pengembangan usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan HKI, pelaku usaha dapat melindungi ide dan kreasi mereka dari peniruan, meningkatkan kepercayaan diri dan membuka peluang mendapatkan akses pendanaan serta pasar lebih luas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmen untuk terus mendorong pelaku usaha mendaftarkan HKI. Kanwil Kemenkumham Sulteng menyediakan berbagai program dan layanan untuk membantu proses pendaftaran HKI, termasuk bimbingan teknis, pelatihan, dan fasilitasi intensif.

“Pendaftaran HKI sangat penting bagi pelaku usaha untuk melindungi hak mereka dan mengembangkan usahanya. Kami terus mendorong mereka untuk memanfaatkan program dan layanan tersedia agar mereka dapat merasakan manfaatnya,” tegas Hermansyah.

Dengan pendaftaran HKI, pelaku usaha tidak hanya melindungi hak mereka tetapi juga memperkuat posisi mereka di pasar, membuka jalan untuk pertumbuhan dan kesuksesan lebih besar.

Reporter :**/IKRAM