PALU-Sejumlah kalangan pengusaha Kota Palu resah dan khawatir terhadap ulah oknum inisial MRM terlapor atas dugaan penggelapan permintaan material bahan bangunan, nilainya mencapai Rp577.563.600 ke Polresta Palu 24 Desember 2022.

Hingga kini masih melenggang bebas, tak tersentuh, aparat penegak hukum (APH) dinilai lamban menanganinya dan terkesan melakukan pembiaran.

Salahsatu kuasa hukum pengusaha dari kantor hukum Kanoana Law Firm Ito Law Putra mengatakan, awalnya terlapor MRM mendatangi toko pelapor (kliennya), meminta material bahan bangunan untuk pengerjaan Kantor Pajak Pratama Palu dan berjanji akan melunasi jika uang muka pengerjaan proyek KPP Palu cair.

Namun kata Ito, hingga selesai pekerjaan proyek KPP Palu, terlapor tidak melunasi pengambilan material bahan bangunan di toko kliennya mencapai Rp577.563.600. Upaya secara kekeluargaan dan somasi sudah di layangkan, tapi terlapor tidak mengindahkan.

“Terlapor dengan berbagai alasan selalu berkelit dan menghindar. Terlapor pernah memberikan tiga cek, ternyata cek di serahkan cek kosong, hal tersebut ketika dikonfirmasi pada Bank,” tuturnya.

Olehnya kata Ito, pihak pengusaha melaporkan hal tersebut kepada kepolisian 24 Desember 2022, tapi hingga kini penanganan perkaranya lamban, sekarang masuk tahun ke tiga.

“Ada desas-desus terlapor ada membekingi ada oknum pejabat dan aparat. Kuasa-kuasa lain di gunakan membuat perkara ini jadi lambat,” ujarnya.

Inilah kata Ito membuat para pengusaha khawatir terlapor ini dibiarkan seolah-olah kebal hukum, kemudian melakukan manipulasi ke berbagai pemerintah dan menipu merugikan pengusaha lain.

Dikonfirmasi terpisah Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, menuturkan, penyidik perkara penggelapan sudah berkomunikasi dan koordinasi dengan kuasa hukum terlapor dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baik terhadap pelapor maupun kuasa hukumnya.

“Dan dalam waktu segera dilakukan gelar perkara,” tegasnya.

REPORTER : IKRAM