Pengusaha Furniture Praperadilankan Polda Sulteng

oleh -
Amerullah

PALU – Seorang pengusaha furniture, Junita mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolri, cq Kapolda Sulawesi Tengah, cq. Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Praperadilan itu bermula ketika pada 11 November 2016 silam terjadi perjanjian kerja sama antara Junita dengan seseorang bernama Stevi Gracia Wenti Nusa. Kerja samanya terkait pekerjaan interior dan pengadaan furniture untuk satu unit rumah milik Stevi Gracia Wenti Nusa yang berlokasi di Perumahan Citra Land Palu.

“Atas kerjasama tersebut, pada 27 Februari 2017, klien kami mempublikasikan hasil kreasi Kitchen Bar di akun Facebook miliknya. Salah satu publikasinya adalah “Revisi Stevi Wentinusa Kitchen Bar,” tutur Junita melalui kuasa hukumnya, Amerullah, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Dia menambahkan, pada tanggal 4 Februari 2018, kliennya telah menyelesaikan pekerjaan dan pengadaan furniture tersebut. Akan tetapi pihak Stevi tidak mempunyai itikad baik menyelesaikan sisa kewajibanya sebesar Rp287 juta sebagaimana isi perjanjian.

Untuk itu, pada tanggal 9 Maret 2018, kliennya kembali mempublish status di akun FB-nya yang kurang lebih bertuliskan “tak terbayarkan ,Wkwkwk Najonnggg …horang kaya kampret”.

Atas publikasi tersebut, Stevi melaporkan kliennya dengan tuduhan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik ke Polda Sulteng.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Gelorakan Semangat Sumpah Pemuda, Siap Wujudkan Indonesia Maju!

Amerullah menambahkan, pada tanggal 13 Maret 2018, pihak Polda memanggil kliennya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pada tanggal 19 Maret 2018, dia diarahkan menemui Kompol Hasmun Efendi dan Briptu Iwan Malik, namun kliennya belum dapat memenuhinya.

“Lalu termohon (Polda) kembali memanggil kliennya untuk yang kedua kalinya pada tanggal 27 Maret 2018. Atas panggilan tersebut klien kami hadir dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 28 Mei 2018, namun sampai saat ini belum diserahkan kepada kliennya.

Dengan demikian kata dia, jika diperhitungkan 7 hari dari tanggal 28 Mei 2018, maka batas akhir penyerahan SPDP kepada klienya adalah pada tanggal 5 Juni 2018 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015.

“Dengan tidak diterimanya SPDP oleh klien kami pada tanggal 5 Juni 2018, maka termohon telah merugikan hak konstitusional dan berakibat tidak adanya kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.

BACA JUGA :  Amankan Obvitnas, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Jalin Kerja Sama dengan Polda Sulteng

Untuk itu, Amerullah memohon kepada hakim untuk mengabulkan permohonan kliennya secara seluruhnya dan menyatakan tidak sah segala surat yang berkaitan dengan pemanggilan saksi-saksi dan alat bukti yang dikeluarkan oleh termohon berkaitan denagn penetapan tersangka.

Tak sampai disitu, pihaknya juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Stevi Gracia Wentinusa.

Sesuai kesepakatan dalam kontrak, harganya adalah sebesar Rp420 juta, dengan ketentuan total harga tersebut belum termasuk biaya pengiriman, akomodasi tiket pesawat pulang/pergi, dan upah para pekerja sebesar Rp19,5 juta sebagai biaya operasional.

Selain itu kata dia, dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat penambahan item dan volume yang telah disepakati sebesar Rp87 juta. Adapun prosedur pembayaran pekerjaan interior dan furniture sebesar Rp420 juta dengan empat termin.

“Pembayaran termin pertama Rp42 juta untuk tanda jadi dan desain jalan. Pembayaran termin kedua Rp168 juta saat desain 3 dimensi diterima. Kemudian pembayaran termin ketiga Rp19 juta untuk biaya operasional dan pembayaran termin keempat Rp210 juta pada saat serah terima kunci. Jadi total keseluruhanya Rp439,5 juta,” urainya.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal, Merkuri dan Dampak Buruknya untuk Kehidupan

Namun kata dia, tergugat baru menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp260 juta, jadi masih tersisa Rp287 juta. Hinga tanggal 4 Februari 2018 sesuai jatuh tempo, tergugat belum juga melunasi kewajibanya.

Pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan untuk menyelesaikan pembayaran pada tanggal 28 Maret 2018, tapi tidak ditanggapi.

Adapun yang menjadi pokok gugatan adalah menghukum tergugat membayar sisa pekerjaan Rp287 juta dan membayar kerugian kliennya sebesar Rp 60 juta selama berurusan dengan perkara tersebut.

“Lalu meminta hakim untuk menghukum tergugat membayar bunga 0,5 persen dari total keseluruhan utang setiap bulanya terhitung sejak 4 Februari 2018 sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Menghukum tergugat membayar uang paksa Rp500 ribu per hari apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya. (IKRAM)