PALU- Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Sulawesi Tengah (Sulteng) audiensi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulteng di Kantor Badan Kesbangpolpol Sulteng, Jalan Tanjung Api, Kota Palu, Jumat (10/6).
Ketua Pemuda Katolik Komda Sulteng, Agustinus Salut mengatakan, ini merupakan audiensi pertama mereka dengan Kaban Kesbangpol Sulteng sejak dilantik sebagai pengurus Pemuda Katolik Komda Sulteng periode 2021-2024.
“Hal tersebut karena adanya pembatasan aktifitas selama masa pandemi Covid19 ini. Kini sudah mulai ada kelonggaran, makanya baru bisa melakukan audiensi dengan instansi-instansi terkait,” kata Gusty panggilan akrabnya kepada MAL Online, Jumat (10/6).
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulteng, Fahrudin D. Yambas yang didampingi Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Sulteng, Darmoli A Daepatola mengapresiasi atas kunjungan pengurus Pemuda Katolik Komda Sulteng.
“Kunjungan silaturahmi ini sangat bagus. Sehingga kami juga tau eksistensi Ormas Pemuda Katolik di Sulteng ini,” kata Dr. Fahrudin kepada perwakilan pengurus yang hadir saat audiensi tersebut.
Ia mengatakan, peran Ormas itu sangat penting untuk membantu pemerintah daerah (Pemda), terutama dalam mensosialisasikan program Pemerintah kepada masyarakat lebih luas.
Apalagi menghadap Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, peran Ormas sangat penting untuk mengawal pesta demokrasi dan menebarkan konten-konten positif kepada masyarakat agar melahirkan Pemilu damai.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Sulteng, Darmoli A Daepatola menyampaikan, bahwa setiap pergantian pengurus harus di laporkan ke (Kesbangpol) agar diketahui.
Apalagi Ormas baru wajib mendaftar di Kesbangpol, dan harus memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Ormas.
“Jika persyaratan sesuai dengan UU dan Permendagri sudah terpenuhi, maka proses untuk menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) itu cepat. Untuk Ormas sudah terdaftar di Kemendagri dan Kemenkumham maka pengurus di tingkat daerah tinggal melapor saja ke Kesbangpol setempat,” tutupnya.
Reporter: Ikram/Ist