JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menegaskan anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik, apalagi fungsionaris parpol. MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 182 Huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh anggota DPD RI Muhammad Hafidz.

Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/7), menguraikan, frasa “pekerjaan lain” dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah menyebutkan, anggota DPD tidak boleh berasal dari parpol, untuk mencegah terjadinya distorsi politik berupa lahirnya perwakilan ganda (double representation) partai politik dalam pengambilan keputusan, lebih-lebih keputusan politik penting seperti perubahan Undang-Undang Dasar.

Kondisi saat ini, dimana masih ada anggota parpol yang juga mengisi jabatan sebagai anggota DPD, seperti Oesman Sapta Odang, I Gede Pasek Suardika dari Hanura dan Akhmad Muqowam dari PPP, MK menyatakan keanggotaannya tetap konstitusional.

“Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah, maka putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan (anggota DPD yang merupakan anggota partai politik) kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK,” jelas Palguna.

Hal ini karena putusan MK berlaku prospektif atau ke depan, dan tidak boleh berlaku surut (retroactive).

Sementara itu terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Di Sulteng sendiri, terdapat beberapa nama pengurus partai politik yang telah mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD, di antaranya adalah Lukky Semen dan Muhammad J Wartabone.

Mereka beralasan, undang-undang tidaklah melarang sehingga statusnya tetap menjadi pengurus partai.

Lukky Semen bahkan sempat mengatakan, partai yang mengutusnya sebagai satu-satunya kader di Sulteng untuk mencalonkan ke DPD.

“Jadi secara structural semua tingkatan, partai harus mendukung saya karena saya mendaftar juga di partai karena partai kami juga membuka pendaftaran untuk calon DPD. Jadi saya tidak terlepas dari partai tapi dalam setiap kegiatan saya dibawah, tidak ada sekat dengan masyarakat,” katanya, usai menyerahkan syarat dukungan di KPU Sulteng, beberapa waktu lalu.

Terkait itu, Anggota KPU Sulteng, Naharuddin A Gani mengatakan, tindaklanjutnya masih menunggu kebijakan KPU RI.

“Teknisnya tentu saja menunggu kebijakan KPU, putusan MK tersebut akan dijabarkan oleh KPU mengenai prosedurnya,” katanya via grup WhatsApp.

Sementara Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan PKPU a quo, dengan berpedoman pada Perbawaslu mengenai Pengawasan Pencalonan Legislatif.

“Intinya, dampak atas Putusan MK harus segera disesuaikan dengan kebijakan penyelenggara Pemilu. Namun secara teknis juga menunggu arahan dan kebijakan Bawaslu RI,” singkatnya. (RIFAY/REPUBLIKA)