PALU – Pengurus inti Dewan Kesenian (DK) Kabupaten Donggala menyampaikan keberatannya atas ditetapkannya Ian Adrian sebagai Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Donggala pada musyawarah Kabupaten (Muskab) yang dilakukan secara sepihak oleh Farid, Ketua DK Donggala pada 27 Desember 2024, lalu.

Pada saat itu, Farid menetapkan dan menyatakan Ian Adrian menjadi Ketua Dewan Kesenian Donggala yang informasinya dilakukan dan dia pilih secara aklamasi tanpa melibatkan pengurus inti DK Donggala.

“Inilah yang menjadi alasan oleh pengurus inti DK Donggala dengan membuat pernyataan mosi tidak percaya terhadap penetapan Ian Adrian sosok politikus dari Partai Demokrat menjadi Ketua DK Donggala!” Kata Sekretaris DK Donggala Periode 2021- 2024, Umi Kalsum didukung oleh seluruh pengurus inti Dewan Kesenian Donggala yang hadir pada rapat yang dilaksanakan di In Time Cafe, Ahad (5/1).

Umi Kalsum mengatakan, bukan berarti mereka tidak suka dengan Ian Adrian menjadi ketua, tapi tidak setuju dan tidak terima atas langkah yang ditempuh oleh Farid dalam pemilihan, karena tidak sesuai dgn AD/ART Dewan Kesenian Daerah Kabupaten Donggala. Dalam AD/ART, Musyawarah Luar Biasa (Muslub) wajib melibatkan minimal 50 persen pengurus.

“Namun yang dilakukan sepihak oleh Farid tanpa melibatkan saya dan teman-teman pengurus inti. Bahkan bisa dikatakan 90 persen pengurus inti,” ujar Umi Kalsum.

Ia mengatakan lagi, lebih parahnya lagi, selain tidak melibatkan pengurus inti juga tidak melibatkan beberapa Sanggar Seni yang ada di Donggala. Sedangkan di dalam AD/ART Dewan Kesenian, minimal 50 persen keanggotaan pengurus inti DK Donggala harus hadir pada rapat pemilihan Ketua sekaligus penyusunan pengurus baru.

Dia juga menerangkan, tidak satupun pengurus inti yang diundang untuk rapat pemilihan ketua. Jangankan untuk diundang, pemberitahuan terkait rapat tersebut pun tidak ada.

Bahkan juga tidak melibatkan budayawan , seniman dan pihak pemerintah daerah kabupaten Donggala dalam hal ini Dinas Terkait.

“Dan yang hadir hanya ketua (Farid) dan koordinator bidang produksi dan kegiatan komunitas (Andi Hendrawan Pettalolo) dari DK Donggala Periode 2021-2024. Entah orang-orang darimana yang diundang Farid pada rapat tersebut dengan menetapkan Ian Adrian menjadi ketua sepihak DK Donggala tanpa melalui mekanisme organisasi,” ujar Umi.

Dengan demikian, pihaknya menilai bahwa penetapan Ian Adrian menjadi Ketua DK Donggala dianggap tidak sah. Karena tidak melalui mekanisme organisasi.

Menurut Umi, dalam pelaksanaan Muskab terlebih dahulu dilakukan rapat pengurus 2021-2024, dan membentuk panitia. Kemudian hasilnya, daporkan ke bupati Donggala melalui dinas terkait.

“Dan saat ini kami pengurus 2021-2024 walau secara SK telah demisioner tetapi kami merasa masih punya tanggung jawab untuk menyelesaikan kepengurusan ini,” tandasnya.

Di sisi lain, masalah ini juga sudah disampaikan ke Pj Bupati Donggala Rifani Pakamundi sebagai pemberitahuan bahwa ketua Dewan Kesenian Donggala yang dipilih dan ditetapkan sepihak oleh Farid, dianggap tidak sah dan tidak diakui keberadaannya. Menurutnya, mereka mendapat dukungan dari Pj Bupati Donggala dan diminta untuk segera menyelesaikan masalah ini.

Sementara terpisah, Farid selaku Ketua DK Donggala Periode 2021-2024 yang dikonfirmasi via pesan di Whatshapp mengatakan bahwa terkait masalah tersebut, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pengurus inti DK Donggala. Dan secepatnya akan melakukan komunikasi baik dengan pengurus lama maupun dengan pengurus yang mengikuti Muskab di akhir Desember 2024 kemarin.

“Mengenai ini saya sudah jelaskan tadi dengan teman-teman terjadi mis komunikasi antar pengurus, yang pasti secepatnya kita ambil langkah komunikasi ke semua pihak, baik dari pengurus lama dan teman teman yang bermuskab. Jawaban mereka siap komunikasi kembali mencari jalan tengah ke semua pihak,” kata Farid melalui pesan singkatnya.

Reporter: Irma|Editor: Nanang