PALU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu telah menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Covid-19 di Pasar Tradisional.
“Pada masa new normal ini, ada beberapa hal yang diimbau kepada pedagang dan pembeli yakni wajib mengunakan masker,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Disperindag Kota Palu, Gunawan, Senin (14/09).
Selanjutnya, tambah Gunawan, pedagang dan pembeli juga wajib menjaga jarak pada saat bertransaksi serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas.
“Menjaga dan memperhatikan kebersihan tempat jualan masing-masing. Apabila ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, baik pedagang atau pengujung, maka kami akan mengeluarkannya dari lokasi pasar,” tegasnya.
Kata Gunawan, Senin hari ini, giat penertiban telah dimulai dari Pasar Manonda dan akan dilanjutkan ke Pasar Masomba besok.
“Secara terus menerus imbauan dan penertiban ini akan dilaksanakan di 10 pasar di Kota Palu,” katanya.
Kata Gunawan, dalam giat penertiban tersebut, pihaknya turun bersama tim bidang pasar dan unsur TNI/Polri.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay