Pengunjung Bandara Mutiara Sis Aljufri Masih Ada yang Belum Tahu E-Parking

oleh -
Pengunjung bandara Mutiara Sis Aljufri menerapkan e-parking. (FOTO: IRMA)

PALU – Mulai tanggal 1 Desember 2021 pembayaran parkir di area Bandara Sis Aljufri Palu harus menggunakan kartu elektronik atau e-parking. Perubahan ini membuat beberapa masyarakat Kota Palu kesulitan, karena pembayaran dengan uang tunai di bandara tersebut tidak berlaku lagi.

Muhammad Reza warga Kelurahan Birobuli Utara mengatakan, sebelumnya dirinya tidak tahu menahu terkait penggunaan kartu elektronik atau e-parking di Area Bandara Mutiara Sis Aljufri. Hal itu baru diketahuinya saat dirinya hendak melakukan pembayaran parkir.

“Saya tadi kaget juga karena saat mau bayar parkir sudah tidak pakai uang tunai, tetapi harus pake kartu elektronik. Kalau sudah begini, aturannya mau diapa lagi. Terpaksa saya tadi beli kartu elektronik harganya 50 ribu dengan pulsa 25 ribu di dalamnya,” ujar Muhammad Reza kepada Media Alkhairaat, Online Ahad (26/6).

BACA JUGA :  Lima Anggota DPRD dari PKS Diminta Bekerja Penuh Integritas

Menurutnya, adanya penerapan pembayaran parkir elektronik ini, seharusnya pihak bandara giat mensosialisasikannya ke masyarakat luas. Sehingga masyarakat mengetahuinya. Jadi jika mereka ke bandara sudah siap dengan kartu elektroniknya.

Risman petugas parkir bandara Sis Aljufri Palu mengatakan, penerapan pembayaran parkir elektronik ini sudah sejak 1 Desember 2021 tahun lalu diterapkan oleh pihak bandara. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga bulan.

“Waktu sosialisasi itu sudah cukup bagi kami,” akunya kepada MAL Online, Ahad (26/6).

BACA JUGA :  Sosok Ahmad Ali Diyakini Mampu Memenuhi Harapan Masyarakat Sulteng

Menurutnya, saat ini sudah penerapan penggunaan kartu. Bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu elektronik. Bandara juga menyediakan kartu itu, dengan harga 50 ribu, atau bisa juga di beli di bank-bank terdekat.

“Sudah sejak lama penerapan penggunaan kartu elektronik ini. Sejak 1 Desember tahun lalu. Tiga bulan disosialisasikan sejak Januari-Maret 2022. Saat masih sosialisasi masih diberi kesempatan membayar dengan uang tunai. Tetapi untuk saat ini sudah wajib menggunakan kartu elektronik tidak boleh tidak,” ujar Risman.

Penerapan kartu elektronik ini dilakukan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang penggunaan uang elektronik. Selain itu juga penggunaan kartu elektronik ini dilakukan guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh petugas parkir.

BACA JUGA :  Ahmad Ali: Olaharaga Tradisional Harus Dilestarikan

Reporter: IRMA