OLEH: Sahran Raden*

Dalam rangka seleksi atau rekruitmen KPPS yang sedang berlangsung tahapan nya saat ini, diharapkan akan terwujud adanya KPPS yang berkualitas dan kapasitas SDM nya baik dan mumpuni.

Tantangan bagi pemilu 2019 selain administrasi pemilunya yang sangat rigit juga pemilu serentak dengan menggunakan 5 jenis surat suara di TPS yang membutuhkan pengetahuan dan pemahaman KPPS yang memadai, pemilih pun perlu untuk mengenal secara baik tatacara mencoblos di TPS.

Pemilu sebagai arena pertarungan politik membutuhkan posisi penyelenggara pemilu yang independen, berintegritas dan profesional.

Integritas memiliki peran penting mengingat pemilu juga memerlukan penyelenggara yang jujur.

Pada sisi yang lain kejujuran pemilu merupakan modal utama menghadirkan pemilu yang dipercaya publik. Integritas merupakan perwujudan moral dari seluruh sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.

Dengan demikian, tidak cukup hanya ditampilkan hanya dengan peraturan perundang-undangan maupun surat keputusan. Namun harus sejalan dengan sumber keyakinan masing-masing personal dalam menumbuh kembangkan moral yang indah dan mulia serta dipraktekan dalam keseharian dan kebersamaan.

PELAJARAN DARI SIMULASI

Beberapa catatan penting dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, pada Sabtu 23 Maret 2019, di halaman Caffe Tungku Palu, bahwa:

1. TPS dibangun dan desain seharusnya ditempat yang luas, ukuran TPS maksimal harus 8 × 10 agar dapat menampung semua yang terlibat dalam Pemungutan suara, diantaranya saksi 16 parpol, Saksi 2 Capres dan Cawapres, 21 Calon DPD, 1 Pengawas TPS.

2. Memastikan bahwa TPS dibuka tepat Jam 7.00 pagi. Yang dimulai dengan pelaksanaan pengambilan sumpah janji KPPS oleh Ketua nya. Memastikan bahwa pengawas TPS dan saksi peserta pemilu hadir tepat waktu sehingga saat pleno pembukaan TPS dapat disaksikan oleh semua pihak.

3. pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 merupakan ruh nya pemilu 2019. Sebab hari pencoblosan itu sangat menentukan adanya atau terpilihnya Presiden dan wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota. Keserentakan Pemilu 2019 dengan lima surat suara menjadi tantangan tersendiri yang berbeda dengan pemilu 2014.

Tantangan itu di antaranya berkaitan dengan admnistrasi pemilu. Saat pemungutan dan penghitungan suara sejumlah formulir terutama Form C1 dan yang lainnya harus dikuasai oleh petugas KPPS di TPS. Jangan sampai KPPS salah atau keliru mengisi form C1 hasil penghitungan suara di TPS.

Secara rinci tantangan yang dihadapi penyelenggara pemilu termasuk didalamnya mempersiapkan kapasitas SDM Penyelenggara Adhoc agar pengetahuan teknis penyelenggaraan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilu secara berjenjang dapat memadai.

4. Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Dimungkinkan untuk semua pihak dapat mendokumentasikan setelah penghitungan suara..

5. Simulasi ini membutuhkan waktu yang panjang disaat penghitungan suara sejak jam 13.00 TPS ditutup dan dimulai persiapan penghitungan suara. Dengan 2 Paslon Capres, 16 parpol, 21 calon DPD, selanjutnya menghitung sesuai tingkatan mulai dari Surat Suara Capres dan Cawapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota, KPPS perlu butuh waktu yang panjang untuk menghitungnya.

UPAYA MENGANTISIPASI KEKELIRUAN KPPS DI TPS

Dalam pengalaman pemilu sebelumnya, praktek dan fakta pemungutan suara di TPS mengalami banyak tantangan sehingga beberapa TPS saat pemungutan suara terjadi kekeliruan.

Misalnya adanya Pemilih yang mencoblos dua kali atau mencoblos surat suara lebih dari satu surat suara. Terhadap fakta ini berdasarkan rekomendasi panwas dapat dilakukan Pemungutan suara ulang sesuai dengan UU 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada pemilu 2014. Sejalan dengan perkembangan pemilu maka terhadap faktor atau keadaan tertentu pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan disebabkan oleh karena adanya bencana atau kerusuhan dan penandaan surat suara oleh KPPS.

Sesuai ketentuan UU 7/2017 Tentang Pemilu pada pasal 372 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Ayat (2) pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS Terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan/atau

d. Pemilih yang tidak.memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Dengan tantangan seperti diatas, maka KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu, 17 April 2019 perlu mendapatkan Bimbingan Teknis secara efektif dan memadai untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan KPPS dalam pelaksanaan tata cara pemungutan suara di TPS. Sangat disadari bahwa KPPS adalah ujung tombak dalam mensukseskan pemilu 2019.

Keberhasilan dan kesuksesan pemilu 2019 terletak pada tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dimana KPPS sebagai penyelenggaranya.

KAPASITAS SDM KPPS DAN PEMUNGUTAN SUARA DI TPS

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan penghitungan Suara di TPS pada Pemilu 2019 bahwa tahapan pelaksanaannya dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan penghitungan suara.

Tahap persiapan terkait dengan pengumuman tempat dan waktu pemungutan suara, penyampaian Form C.6, ( Pemberitahuan Memilih kepada Pemilih), penerimaan logistik di TPS dari PPS dan penyiapan TPS. KPPS perlu memperhatikan persiapan ini.

Memastikan bahwa teknis persiapan pemungutan suara berjalan baik.
Dalam tahap pelaksanaan KPPS perlu memperhatikan terkait dengan langka langka, prosedur dan tata cara pemungutan suara.

Mulai dari pembukaan TPS jam 7.00 sampai dengan ditutupnya TPS pada jam 13.00. KPPS tidak boleh menggunakan atribut yang mencirikan atribut peserta pemilu.

Memeriksa seluruh jari pemilih dan dilarang menyediakan tissu atau lap yang dapat menghapus tinta dijari pemilih.

Memastikan pemilih DPT dan DPTb membawa dan menunjukan KTPelektronik/ Suket,/ Kartu Keluarga/Paspor atau SIM.

Memastikan pemilih DPK membawa dan menunjukan KTPe saat memilih. KPPS juga perlu menyelesaikan, dan menindaklanjuti keberatan dari saksi peserta pemilu dan atau pengawas TPS yang dapat diterima dengan segera.

Di sini dibutuhkan kemampuan untuk menguasai pengaturan tata cara pemungutan suara termasuk jika ada keberatan dari saksi atau rekomendasi pengawas TPS yang perlu dilaksanakan.

Hal yang terpenting bahwa KPPS dalam melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara wajib bersikap jujur, adil, profesional dan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam bertugas termasuk didalamnya kecermatan dalam mengisi form C.1 sebagai catatan hasil penghitungan suara Calon.
Dengan demikian, diharapkan bahwa dalam seleksi KPPS, Calon KPPS setelah di seleksi dan dinyatakan diterima sebagai KPPS maka KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.

PPK dan PPS memastikan Bimtek Pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan dengan baik sebagai sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia KPPS untuk memahami tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang undangan.

*Penulis adalah Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah