POSO – Pengrajin anyaman dari rotan di Desa Tomehipi, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso membutuhkan bantuan peralatan kerja dan pelatihan dalam rangka meningkatkan mutu dan desain produk kerajinan tangan yang berasal dari hasil hutan bukan kayu tersebut.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengrajin saat sosialisasi fasilitasi pendampingan pasca izin perhutanan sosial yang dilaksanakan oleh Konsorsium Hijau atas dukungan BPSKL Sulawesi dan ForestProgramme III, di Balai Pertemuan Desa Tomehipi, baru-baru ini.
Raru, salah satu perempuan berusia 48 tahun yang sudah melakoni kerajinan sekitar 13 tahun lamanya, mengaku bahwa dalam mengembangkan usahanya hanya mengandalkan peralatan seadanya, ditambah lagi proses pemasaran yang masih tersendat-sendat.
“Alat-alat kami gunakan sangat sederhana sekali. Sementara pengrajin yang berada di daerah lain telah menggunakan alat yang baik sehingga hasil olahan rotan rapi dan bagus juga,” ungkapnya.
Ia menambahkan selain itu, masalah pemasaran pun jadi salah satu kendala yang menyebabkan hasil kerajinan sulit untuk terjual.
”Karena khawatir hasil kerajinan anyaman rotan kami tidak terjual, saya hanya akan membuat kerajinan jika ada yang pesan saja,” kataRaru.
Menanggapi hal itu, Akram Rifa’ah dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sulawesi, menyampaikan, fasilitasi pendampingan pasca izin perhutanan sosial melalui pembentukkan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang berada dalam Hak Pengelolaan Hutan Desa Baleba dan Desa Tomehipi, bisa mendukung pengembangan usaha berdasarkan potensi tersebut.
“Dalam fasilitasi pendampingan pasca izin perhutanan sosial ini, HPHD Baleba akan menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) dan rencana kerja usaha berdasarkan potensi yang ada dalam kawasan,” terang Akram Rifa’ah.
Sementara itu, Mochammad Subarkah dari konsorsium hijau sebagai lembaga yang mendampingi, mengaku siap membantu kelompok usaha perhutanan sosial dalam mengembangkan dan memasarkan produk hasil hutan bukan kayu yang dihasilkan oleh kelompok usaha pemegang izin hutan desa maupun hutan kemasyarakatan. (*/RIFAY)