PALU – Satu dari tiga terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, Adi Candra mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pamannya yang bernama Yahya yang sedang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo, Kota Palu.

Pengakuan Adi Candra ini disampaikan kepada majelis hakim Made Sukanada, saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda saksi mahkota (saling bersaksi antar terdakwa), di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (11/07).

Selain Adi Candra, majelis hakim juga meminta keterangan dua terdakwa lainnya, yakni Megawati dan Abdul Wahab.

Megawati sendiri mengaku baru pertama kali menjadi kurir shabu. Dia dijanjikan imbalan Rp500 ribu jika berhasil mengantarkan shabu kepada pembeli. Namun imbalan tersebut belum sempat didapat karena sudah lebih dulu ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng.

Sementara terdakwa Abdul Wahab mengaku diminta Adi Candra untuk mengantar paket shabu ke tempat yang telah ditentukan. Untuk memastikan keamanan paket itu, Wahab mengawasi tempat diletakkannya paket tersebut, dari kejauhan.

Selain para terdakwa, turut diperiksa petugas dari BNN Provinsi Sulteng, AKP Nirman Djamali dan Brigadir Akrim.

AKP Nirman Djamali mengatakan, penangkapan terhadap ketiga terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Petugas langsung menuju TKP tempat transaksi narkoba itu. Di tempat yang dimaksud, tim melihat paket tersebu, sebagaimana info yang diperoleh.

Mereka pun menyaksikan terdakwa Megawati mengambil barang haram itu dan langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil interogasi, ternyata masih ada paket lainnya yang disimpan di kos-kosan milik Abdul Wahab. Namun sebelum itu, tim terlebih dulu ke rumah terdakwa Adi Candra, namun tidak mendapatkan hasil.

“Tim dibagi dua, yang satu tetap stand by di rumah Adi Candra, tim lainnya melakukan penggeledahan di kost Abdul Wahab dan berhasil mengamankan 13 klip paket siap edar,” tuturnya.

Sehingga, jumlah keseluruhan paket shabu yang diamankan sekitar 50,56 gram. (IKRAM)