Penghina Wali Kota Palu Divonis 10 Bulan Penjara

oleh -

PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara kepada, Moh Nasir Tula terdakwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara membayar denda Rp 10 juta, subsider 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Moh Nasir Tula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan atau pencemaran nama baik, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” putusan dibacakan Ketua majelis hakim Aisa H.Mahmud pada sidang teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (9/7).

BACA JUGA :  Jaring Aspirasi di Tondo, Warga Minta H. Nanang Perjuangkan Lahan HGB LPN untuk Masyarakat

Menurut hakim, perbuatan terdakwa menyebabkan nama korban dan keluarga menjadi tercemar dan merasa malu, serta kepercayaan masyarakat terhadap korban menjadi berkurang sebagai Wali Kota Palu.

Usai membacakan putusan, Aisa H. Mahmud memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa menyatakan sikap menerima  atau mengajukan upaya hukum lain.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan,  kasus ini berawal dari rasa ketidakpuasan terdakwa saat dilaksanakan Festival Palu Nomoni, di mana dilakukan ritual yang dilarang agama. Pelaksanaan ritual tersebut dianggap sebagai penyebab gempa bumi, likuefaksi dan tsunami 28 September 2018.

BACA JUGA :  Disidang Etik,  Anggota KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo Dituding Manfaatkan Kekuasaan Melobi DKPP

Ketidakpuasan tersebut kemudian dituangkan ke media sosial melalui akun Facebook milik Nasir Tula pada 20 Oktober 2018. Warga Kota Palu ini dalam akun facebooknya menuliskan status.

“Siiap bergabung..Insya Allah dalam waktu dekat Kita buat group WA. Turunkan mereka berdua dan sama bergerak tanpa ada unsur kepentingan sama sekali. Semata2 niat selamatkan Palu dari pemimpin pemuja setan” dan “manusia…MANUSIA itu HIDAYAT pemuja setan. SIAPA YG BELA WALIKOTA disini DIA JUGA SETAN”.

Berdasarkan postingan tersebut, Nasir Tula dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 23 Oktober 2018 dengan laporan polisi Nomor: LP/511/X/2018/Sulteng/SPKT Tanggal 23 Oktober 2018. (Ikram)