Penghina Habib Saggaf Dituntut 2,5 Tahun Penjara

oleh -
Momen saat jenazah Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri saat akan dibawa ke rumah duka. (FOTO: RIFAY)

PALU– Muhammad Nasrul alias Abu Anas Albuluri, terdakwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Eko Raharjo, pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhendra Saputra, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (22/12).

Dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Muhammad Nasrul bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Sebagaimana diatur dan diancam pasal 45 A, ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ke satu,” kata Dwi Eko Raharjo.

BACA JUGA :  Persiapan Milad Alkhairaat Sudah 99 Persen

Lanjut jaksa yang kerap disapa Eko ini, bahwa tuntutan pidana 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Nasrul, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Tuntutan itu telah berdasarkan pertimbangan, yakni hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa permusuhan kepada kelompok Abnaulkhairat dan perbuatan terdakwa telah menghina keluarga Habib Saggaf Bin Muhammad Aljufri dan Abnaul Khairat,” ujar Eko.

Sementara hal-hal meringankan lanjut Eko, diantaranya, terdakwa mengakui dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa bersama keluarganya telah meminta maaf kepada keluarga besar Abnaulkhairaat dan perbuatan terdakwa telah dimaafkan,” tutup Eko.

BACA JUGA :  Pemda Sigi Berangkatkan 16 Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff Yaman

Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sesuai dakwaan jaksa, terdakwa Muhammad Nasrul terjerat Undang-undang ITE karena mengeposkan di akun facebook pribadinya, berisi kalimat penghinaan terhadap almarhum Ketua Utama Alkhairaat Habib Saggaf Bin Muhammad Aljufri.

Sebagai berikut “Alhamdulillah tokoh ahlul bid’ah yang terkenal di Sulteng khususnya Palu, telah pergi selamanya semoga Allah memberi balasan atas perbuatannya selama di dunia”.

Hal itu kemudian menuai kecaman dari masyarakat, terlebih lagi keluarga Habib Saggaf Bin Muhammad Aljufri dan Abnaulkhairat. Dari situ akhirnya terdakwa dilaporkan kepihak berwajib dan terdakwa kemudian diamankan serta diproses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  APH Diminta Tidak Biarkan Kawasan Hutan Rusak dan Diperjualbelikan untuk PETI

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG