PALU – Pihak DPRD Kota Palu kembali menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Senin (15/07).

Dalam rapat tersebut, salah satu anggota DPRD, Ridwan Alimuda sempat mempertanyakan neraca dalam dokumen Ranperda tersebut, sebab di dalamnya tercantum adanya penghapusan piutang sebesar Rp32 miliar lebih.

“Saya buka dalam buku ini bahwa ada piutang pajak daerah sebesar Rp61 miliar lebih. Tagihan ini sangat besar sekali dan yang paling besar adalah PBB senilai Rp29 miliar lebih,” terang Ridwan.

Menurutnya dalam laporan pertanggung jawaban tersebut, hanya dipercantik karena dana piutang itu bukan hasil dari tagihan, akan tetapi penghapusan piutang sebesar Rp32 miliar.

Menurutnya, hal itu terjadi hampir setiap tahun dan piutang yang selalu dihapus adalah piutang PBB.

Olehnya, lanjut dia, harus ada penjelasan tentang penghapusan piutang yang terus berulang setiap tahun. Semestinya, kata dia, piutang itu merupakan potensi untuk petambahan dana kas daerah atau pendapatan yang harus ditagih, bukan dihapus.

Selain itu, dia juga mempertanyakan soal pernyataan modal yang tidak pernah diraih keuntungan.

Dia mencontohkan penyertaan modal ke PT Citra Nuansa Elok (CNE) selaku pengelola Mall Tatura Palu Tahun 2018.

“Kaitannya karena ada bencana tahun itu, kenapa tidak dilakukan pengecekan kembali, sehingga ada nilai saham yang tersisa. Semuanya perlu diperjelas,” tegasnya.
Anggota DPRD lainnya, Sofyan R Aswin menyebutkan, dari semua saham yang ditelorkan ke Perusahaan Daerah, hanya satu item yang menghasilkan, yakni saham yang masuk ke Bank Sulteng, selebihnya tidak ada.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, H Basmin H Karim itu Asisten Moh. Rifani dan juga pihak OPD terkait di jajaran Pemkot Palu. (YUSUF)