Penghapusan Data STNK Mati 2 Tahun, Polda Sulteng Ajak Masyarakat Meregistrasi

oleh -
Dari kanan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulteng AKBP. Efos Satria Wisnuwardana, Kepala Bidang Pajak Daerah Muh.Nur dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sulteng Hasjudin memaparkan materi dalam dialog interaktif di RM Darisa, Kota Palu. Selasa (20/12). Foto : IKRAM

PALU- Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut bakal diberlakukan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan Bermotor (Ranmor).

Bagi kendaraan tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun, data kendaraannya dihapus.

“Kami menghapus data kenderaan yang sudah lama habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) nya 5 tahun ditambah 2 tahun sekurang-kurangnya tidak diregistrasi ulang,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Tengah AKBP. Efos Satria Wisnuwardana dalam dialog interaktif “Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Kenderaan Bermotor, ayo ke Samsat Bayar Pajak,” di selenggarakan Jasa Raharja di RM. Darisa Jalan Setia Budi, Kota Palu, Selasa (20/12).

Ia mengatakan, ada waktu tujuh tahun dan tambahan tiga bulan sebelum data dihapus, tambah tiga bulan itu setiap bulannya dapat surat peringatan.

BACA JUGA :  Amankan Obvitnas, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Jalin Kerja Sama dengan Polda Sulteng

“Kendaraan dihapus datanya, tidak jadi bodong, kendaraan itu tetap milik perorangan sesuai nama di Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Cuma kendaraan itu tidak bisa dipakai operasional di jalan raya, tidak keluar STNKnya lagi,” bebernya.

Dasar hukum penghapusan data kendaraan itu pasal 74 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Ia mengatakan, penghapusan data ranmor bukan hanya apabila masa berlaku STNK habis dan 2 tahun tidak diregistrasi, termasuk juga apabila pemilik merasa kendaraannya tidak bisa dioperasionalkan. Selain permintaan pemilik, atau datanya tidak diregistrasi ulang, juga adalah pertimbangan dari kepolisian. Contoh rusak kecelakaan.

“Maka pemilik kendaraan bisa melapor dan meminta menghapus datanya. Sebab kalau tidak dihapus masih potensi dikenai pajak dan asuransi,” sebutnya.

BACA JUGA :  Terdakwa Pelanggar UU ITE Terkait Tambang Poboya Dituntut 9 Bulan Penjara

Lebih lanjut kata dia, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 itu sebenarnya dua tahun sejak diundangkannya sudah berlaku 2011.

“Tapi kami memberikan kesempatan hampir 11 tahun belum menerapkannya,” katanya.

Selanjutnya menurut dia, setelah dikoordinasikan dengan dinas pajak dan jasa Raharja masih banyak ketidak sesuaian data jumlah kenderaan di polisi dan data membayar pajak dan asuransi .

“Inilah alasan penerapan pasal 74 undang-undang nomor 22 tahun 2009, untuk menertibkan selisih data, supaya kedepan tidak ada lagi kendaraan tidak operasional masih terkena beban pajak dan asuransi. Dan untuk tertib administrasi pemiliknya sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA :  Satu Orang Tewas dalam Bentrokan Antarwarga di Sigi, Situasi Diredakan

Ia menegaskan, Polisi tidak mengurusi pajak, jadi polisi menilang registrasinya, bukti registrasi pengesahan ada di STNK dan salahsatu syaratnya tidak boleh ada tagihan pajak.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG