PALU – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (12/05), melaksanakan rapat tindak lanjut dari hasil konsultasi di Kementerian Tenaga Kerja terkait penarikan retribusi atas penggunaan tenaga kerja asing di Sulteng.

Rapat yang dipimpin Enos Pasaua itu dihadiri Yahdi Basma, Moh. Hidayat Pakamundi. Sementara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dihadiri Dinas Nakertrans, Badan Pendapat Daerah dan Biro Hukum.

Rapat kali ini membahas tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing kareba di wilayah Sulteng sendiri terdapat sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.

Sejauh ini, penarikan retribusi mengenai keberadaan tenaga kerja asing tersebut belum diatur, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Sehingga retribusi terkait penggunaan tenaga kerja asing masih dalam kekosongan alias belum diatur secara hukum. Maka dasar inilah sehingga Raperda ini dibentuk atau diusulkan,” kata Enos.

Menurutnya, retribusi ini merupakan sumber pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pembiayaan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kata dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Pasal 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bahwasanya retribusi adalah suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Adapun yang dimaksud dengan pemberian izin tertentu adalah suatu kegiatan pemerintahan daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan dengan maksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. ***