PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata oleh sembilan pengusaha Sulawesi Tengah kepada Presiden RI Joko Widodo, beserta kementerian dan lembaga setingkat kementerian, Selasa (02/07).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Paskatu itu beragendakan replik penggugat atas eksepsi atau jawaban para tergugat atas isi gugatan dari penggugat pada persidangan sebelumnnya.
Dalam repliknya, penggugat yang diwakili kuasa hukum, Abdul Rajab, mengatakan, dalil eksepsi tergugat yang berpendapat bahwa PN Palu tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, tidak dibenarkan.
“Karena dalam perkara a quo terdapat entitas hukum yang merupakan legal mandatory pemerintah pusat di daerah dan apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 142 ayat (2) Rbg, maka PN Palu tetap berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo,” katanya.
Mengenai eksepsi para tergugat yang menyatakan gugatan mereka kekurangan para pihak lain, maka menurutnya, eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum, karena menurut yurispudensi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 350 K/Sip/1971 dan MA Nomor: 3909 K/Pdt/1994 menyebutkan bahwa penggugat mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugat.
Untuk itu dalam dalam pokok perkara bahwa penggugat tetap dengan dalil gugatannya semula dan menolak semua alasan-alasan yang dikemukakan tergugat, kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya.
“Dan menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat,” imbuhnya.
Usai pembacaan replik, Ketua Majelis Hakim, Paskatu, menunda sidang pada Selasa (09/07) mendatang, dengan agenda duplik dari para tergugat dan turut tergugat.
Diketahui sembilan pengusaha di Palu yang mengalami penjarahan, saat bencana alam 28 September lalu, menggugat Presiden Joko Widodo beserta sejumlah menteri dan kepala lembaga.
Akibat penjarahan itu, para pengusaha itu mengaku mengalami kerugian materil senilai Rp87,377 miliar. Sementara kerugian immateril berupa hilangnya rasa aman dan nyaman dalam berusaha serta trauma psikis ditaksir senilai Rp5 miliar untuk masing-masing pengusaha yang menggugat. (IKRAM)