PALU- Penggiat hukum Sulawesi Tengah Moh.Falar Anwar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di kabupaten Morowali Utara yakni PT Agro Nusantara Abadi (ANA) dan PT Sawit Jaya Abadi (SJA) I.
“Kedua perusahaan tersebut sudah dapat di pastikan tidak memiliki hak guna usaha (HGU) selama beroperasi kurang lebih 17 tahun dan itu sangat merugikan keuangan negara,” kata Penggiat Hukum Sulteng Moh.Falar Anwar dalam keterangan tertulis di terima Media Alkhairaat.id , Sabtu (3/8).
Ia menuturkan, tujuan pemeriksaan/audit diantaranya, untuk menilai kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap pemenuhan kewajiban pajak, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berlaku.
Aktivitas perusahaan tanpa HGU itu sebut dia, juga akan sangat merugikan daerah. Sebab, daerah kehilangan sumber pendapatan (PAD) karena perusahaan tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
” Kalau HGU sudah diurus, maka otomatis PAD daerah meningkat, Dan begitu juga sebaliknya ketika perusahaan tidak memiliki HGU sudah barang tentu akan merugikan keuangan negara,” katanya.
Ia menyebutkan, kewajiban mengantongi HGU terdapat pada Undang-undang 39 TAHUN 2014 tentang perkebunan serta Undang-undang pokok agraria No 5 tahun 1960.
Olehnya itu dirinya berharap pihak pemerintah kabupaten Morowali dan provinsi agar jangan berspekulasi.
“Artinya jangan sampai kita melanggengkan perusahaan ilegal tersebut. Pihak pemerintah pastinya sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut ilegal alias tidak punya hak guna usaha,” katanya.
Reporter : IKRAM