PALU– Terdakwa Baik Arni, seorang admin online di Toko AS Frozen milik Rini Marzuki, dijatuhi hukuman pidana penjara 7 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Desianty menuntut terdakwa selama 10 bulan setelah terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.” Demikian putusan di bacakan ketua majelis Romel lagi mengikuti zoom meeting diwakilkan kepada Saiful bro , di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (24/9).
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun Terdakwa serta penasihat hukumnya menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, sesuai dakwaan JPU, Perbuatan dilakukan terdakwa terjadi antara 11 November hingga 15 Desember 2024, saat Baik Arni bertugas menerima pembayaran dari pelanggan Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeca) melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut laporan disampaikan oleh pihak korban, Rini Marzuki selaku pemilik toko, Baik Arni, bekerja dengan kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sejak Agustus 2023, menerima total pembayaran dari 12 pelanggan sebesar Rp 13.504.070.
Namun, alih-alih menyetorkan seluruhnya kepada kasir, Baik Arni hanya menyetorkan sebagian uang tersebut, yakni Rp 2.875.730, dan sisanya berjumlah Rp 10.628.340 digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tindakannya tersebut terungkap setelah dilakukan audit oleh Rini Marzuki. Ditemukan bahwa terdakwa melaporkan pembayaran pelanggan seolah-olah sudah disetorkan secara transfer, namun bukti transfer dilampirkan ternyata berasal dari transaksi lain, menyebabkan adanya selisih antara nominal seharusnya diterima dan diterima oleh kasir.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan, yang diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, Baik Arni dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.