Penggantian Komisioner Bawaslu Provinsi dan Banggai Tunggu Petunjuk Pusat

oleh -
Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan. (FOTO: DOK. DKPP)

PALU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima anggota Bawaslu di Sulawesi Tengah (Sulteng), di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (04/11) kemarin.

Lima penyelenggara pemilu ini terdiri dari empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yakni ketua Bece Abd Junaid serta tiga anggotanya, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid.

Sementara satu lainnya merupakan anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen.

Terkait pemberhentian tersebut, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin kepada media ini, mengatakan, tidak ada yang luar biasa dengan keputusan tersebut. sejauh ini pihaknya tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Terkait proses penggantian para komisioner yang telah diberhentikan tersebut, menurutnya adalah kewenangan Bawaslu RI.

“Kami menunggu arahan dari Bawaslu RI dan kami juga belum memberikan sikap terkait itu. Kami menunggu dulu petunjuk dari Bawaslu RI,” ujarnya.

BACA JUGA :  Milad WIA, Ajang Penguatan Silaturahmi

Menurutnya, petunjuk tersebut apakah ada anggota Bawaslu Provinsi Sulteng yang akan mengisi tugas sementara di Banggai, atau bagaimana mekanismenya.

Saat ini, kata dia, komisioner Bawaslu Sulteng, Zatriawati sedang berada di Bandung dan akan menemui Bawaslu RI.

“Kebetulan di Bandung juga ada Ketua Bawaslu RI yang hadir, jadi pasti akan ada komunikasi dengan Ibu Zatriawati,” ujarnya.

Zatriawati yang dihubungi media ini melalui nomor pribadinya, mengaku sedang berada di Bandung mengikuti sebuah kegiatan.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Sulteng Imbau Seluruh Petugas Pengawas Pemilu Intervensi Kerawanan dengan Cermat

“Pasti akan dikomunikasikan soal itu (putusan DKPP),” ujarnya

Keempat komisioner Bawaslu Banggai diadukan oleh Bupati Banggai, Herwin Yatim atas dikeluarkannya keputusan dalam pleno ini tertuang dalam Berita Acara (BA) Pleno Nomor 95/BA/Bawaslu-Kab-Bgi/IX/2020. Berita acara tersebut terkait hasil pleno yang memutuskan bahwa Herwin tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Bupati Banggai.

Keputusan Bawaslu Kabupaten Banggai ini pun memunculkan supervisi dan monitoring yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulteng dan Bawaslu RI. Dalam supervisi dan monitoring tersebut, baik perwakilan dari Bawaslu Provinsi Sulteng maupun Bawaslu RI memberi saran pertimbangan dan arahan kepada Ketua dan semua Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai agar mengubah keputusan mereka terhadap sengketa yang diajukan Herwyn.

Namun, masukan tersebut tidak diindahkan dan Teradu I sampai Teradu IV tetap bersikukuh pada keputusannya.

“Tindakan Teradu I sampaid Teradu IV yang tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa Pengadu sekalipun telah dimonitoring dan disupervisi merupakan bentuk pembangkangan,” kata Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Sulteng Diminta Bangunkan Tanggul dan Sumur Bor di Towale

Sementara itu, sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husen diberikan terkait pernyataannya yang menyebut ada dua kepala daerah di Sulteng yang akan direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati tahun 2020.

“Tindakan Teradu VI menyampaikan data dan informasi bahwa ada dua Kepala Daerah yang akan direkomendasikan tidak memenuhi syarat jika mencalonkan diri, merupakan bentuk pernyataan dini terhadap suatu data dan informasi yang masih bergerak dalam proses tahapan pemilihan atau belum final,” ungkap Ida. (RIFAY)