Pengendara Ganggu Ruang Gerak Pemadam

oleh -
Jejeran kendaraan roda empat yang parkir di depan bak air milik Kantor Pemadam Kebakaran Kota Palu. (FOTO: MAL/HAMID)

PALU – Salah satu periaku yang menggangu kelancaran beroperasinya unit pemadam kebakaran di Kota Palu adalah banyaknya warga yang memarkir mobilnya di depan bak air milik Kantor Pemadam Kebakaran.

“Seharusnya zona atau jalan ini tidak bisa ada mobil yang parkir karena akan mengganggu kelancaran unit pemadam kebakaran jika sewaktu-waktu menangani kasus kebakaran,” kata salah seorang warga, Jasman, Selasa (05/03).

Kemungkinan, kata dia, warga tidak paham dengan rambu-rambu yang ada, atau memang sengaja memarkir kendaraannya dan pura-pura tidak melihat rambu tersebut.

“Kalau dihitung setiap hari banyak sekali yang keluar masuk parkir disitu, padahal sudah dilarang,” katanya.

BACA JUGA :  Program Rehab Rekon Pascabencana di Palu Dinyatakan Selesai

Dia menyarankan, sebaiknya dipasang penanda yang sedikit mencolok agar pengendara tahu bahwa lokasi itu area terlarang.

“Adanya kendaraan yang diparkir di situ, sudah beberapa kali terjadi keterlambatan pengoperasian armada pemadam, karena disitu adalah tempat bak air mereka,” tutupnya. (HAMID)