PALU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (10/01), menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Ramli Palangi (56), terdakwa penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (DD) dan Dana Desa (ADD) Towu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp628, juta, subsider dua tahun penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agus Safuan Amijaya, di Pengadilan Tipikor, PN Palu.
Agus menyatakan, barang bukti berupa dokumen sejumlah 131 item dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan pada perkara lain.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut pidana penjara selama delapan tahun kepada Ramli Palangi, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp628,8 juta, subsider 1 tahun penjara.
Ramli merupakan mantan Kades Towu yang didakwa menyelewengkan dana desa senilai Rp628,8 juta, Tahun 2016-2017.
Sesuai dakwaan, Desa Towu mendapatkan anggaran sebesar Rp1,143 miliar, terdiri dari DD Rp662 juta dan ADD Rp506 juta.
Terdakwa lalu melakukan pencairan yang tidak sesuai peruntukannya, masing-masing pada tahun 2016 senilai Rp45,9 juta dan Tahun 2017 sebesar Rp582,8 juta. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.