DONGGALA – Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi mengatakan, syarat untuk dapat mengelola aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Donggala, salah satunya seperti Mess Pemda Donggala yang berada di jalan Ponegoro Kota Palu, harus melalui Kerjasama Pemanfaatan (KSP) yang telah ditelusuri langsung dan difasilitasi lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.
“Ternyata syaratnya, pihak ketiga itu harus bermohon ke Pemda. Nanti setelah itu KPKNL menilai berapa yang layak diberikan oleh KSP. Begitu sudah gagasan yang kami desain, mumpung sudah ada perusahaan umum daerah (Perumda), semua aset strategis daerah itu kita serahkan kepada Perumda yang kelola. Karena Pemda itu tidak bisa berbisnis,” ujar Sekab Donggala Rustam Efendi kepada media ini, di kantor Bupati, Senin (19/2).
Ia mengatakan, di situlah keterbatasan Pemda dalam pengelolaan aset.
“Karena Perumda lembaga bisnis plat merah, entah dia mau kelola atau dia kerjasamakan dengan pihak ketiga. Semacam itu gagasannya. Sehingga harapan kami aset tersebut termanfaatkan dan bisa menambah PAD Kabupaten Donggala itu sendiri,” ujar Sekab Donggala menutup pembicaraanya.
Diberitakan sebelumnya PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi mengatakan, Aset Kabupaten Donggala saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Harusnya adanya aset Donggala yang begitu banyak jika dikelola dengan baik bisa menambah Pendapatan Asli Daerah.
Salah satunya Mess Pemda Donggala yang sampai saat ini pemasukan dan pengelolaan tidak jelas. Jika di pihak ketiga Mess Pemda Donggala itu maka pengelolaan dan pemasukan jelas.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG