Pengelolaan Limbah Tailing, PT CPM Perusahaan Tambang Pertama di Indonesia Gunakan Filter Press

oleh -
Supervisior Enviromental. Ridjang Budiyanto (kanan) saat menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Pengolahan Sampah, di salah satu hotel, di Kota Palu, Selasa (07/06). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM), pemegang kontrak karya pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu, menjadi salah satu narasumber kegiatan Seminar Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat yang digelar LBH Rakyat dan Sarekat Hijau Indonesia, di salah satu hotel, di Kota Palu, Selasa (07/06).

Hadir mewakili PT CPM, Ridjang Budiyanto selaku Supervisior Enviromental. Ia menyampaikan beberapa hal yang dilakukan PT CPM dalam mengelola lingkungan, limbah dan sampah di area pertambangan.

Ia mengatakan, khusus untuk pengelolaan tailing (produk sisa hasil pengolahan pertambangan yang tidak diperlukan), pihaknya menggunakan metode pengolahan difiltrasi di unit Filter Press, sehingga dihasilkan tailing kering (80% padat) untuk disimpan di Waste Pile Berizin.

“PT CPM merupakan perusahan tambang pertama di Indonesia yang menggunakan Filter Press (dry tailing). Ini jauh lebih aman dari tailing konvensional. Sebab menggunakan metode pemisahan lumpur dan air yang kita gunakan untuk pengolahan selanjutnya sehingga air limbah tidak ke lingkungan. Jadi hanya pada kondisi tertentu saja air dirilis ke media lingkungan,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengolahan limbah, baik domestik maupun Bahan Berbahaya Beracun (B3), sejauh ini sudah dibuatkan SOP, sekaligus bagaimana penanganannya ketika terjadi kondisi tanggap darurat.

Di CPM sendiri lanjut dia, limbah-limbah itu terdapat di perkantoran dalam bentuk Non B3 yang terdiri dari kertas, karton, plastik, sisa makanan, dan limbah umum lainnya yang tidak berbahaya dan tidak beracun. Sementara limbah B3 di area perkantoran berupa toner dan cartridge bekas, battery, lampu TL dan limbah B3 lainnya seperti yang telah diklasifikasikan dalam PP No 22 Tahun 2021.

“Di pabrik pengolahan, kegiatan penambangan dan bengkel terdapat limbah non B3 yang sama macamnya dengan sampah yang ditimbulkan di lingkungan perkantoran, ditambah dengan limbah karet (belt conveyor bekas, ban bekas ukuran besar, sedang, dan kecil) serta limbah logam. Kalau dalam bentuk B3 berupa material terkontaminasi oli (filter oli bekas, majun, sarung tangan, slang hidrolik, dan lumpur dari perangkap oli), oli bekas (oli bekas bersih dan oli bekas kotor), grease bekas, aki bekas, kaleng cat, limbah kimia laboratorium dan limbah B3 lainnya seperti yang telah diklasifikasikan dalam PP No 22 Tahun 2021,” tuturnya.

Demikian halnya di mess dan kantin, juga terdapat limbah B3 dan non B3. Limbah non B3 berupa sampah dapur dan sisa makanan, sampah kertas, karton, plastik, kayu, kaleng, botol, minyak goreng bekas, dan limbah umum lainnya. Sementara limbah B3 berupa lampu TL, kaleng cat dan batere.

Menurutnnya, limbah-limbah tersebut ditangani dengan konsep 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Recover).

“Pembuangan (disposal) merupakan opsi terakhir dalam pengelolaan sampah PT CPM. Melalui konsep ini, secara efektif dapat mengurangi pembuangan sampah ke TPA sekitar 25 persen per tahun di PT CPM,” katanya.

Adapun limbah yang tidak bisa dikelola sendiri, kata dia, maka dikerjasamakan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Semisal limbah konstruksi yang sebagian diangkut ke TPA Kawatuna atau melalui penimbunan.

Ridjang juga memaparkan pengelolaan limbah cair yang dilakukan PT CPM. Kata dia, pengelolaan limbah ini menggunakan system closedcircuit, di mana 80 persen air proses dikembalikan (reuse) ke pabrik pengolahan.

“Kelebihan sistem ini mengurangi penggunaan air bersih dan B3 (sianida). Kami juga selalu memastikan air limbah kegiatan pertambangan telah sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Limbah B3 yang dihasilkan disimpan di TPS Limbah B3 Berizin. Pengangkutan hanya dilakukan oleh Jasa Pengangkut Limbah B3 Berizin,” jelasnya.

Khusus pengelolaan sampah, lanjut Ridjang, terdapat peran serta pemerintah, masyarakat dan perusahaan yang secara sinergis akan menumbuhkan kesadaran pengelolaan lingkungan hidup untuk mencipatakan lingkungan yang lestari.

Sejauh ini, kata dia, CPM juga berperan serta dalam mendukung program Adipura di Kelurahan Ring I berupa penyediaan tempat sampah dan pot tanaman.

“PT CPM percaya bahwa setiap sampah itu memiliki nilai guna. Sejalan dengan peningkatan sampah domestik, PT CPM sedang mencari bank sampah di Kota Palu untuk pengelolaan sampah dari Site Poboya. Diharapkan kerjasama dengan bank sampah & pendampingan masyarakat Ring I terkait pemilahan sampah dapat dilakukan pada tahun 2022,” tutupnya.

Seminar tadi siang juga dihadiri sejumlah narasumber lainnya, yakni Andrew Hayim de Vries dari Wasteplant-Australia, Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo dan Tenaga Ahli Gubernur, Andika.

Pada kesempatan itu, Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo berharap agar PT CPM bisa menjadi mitra Pemkot Palu dalam penanganan sampah di Kota Palu.

Sejauh ini, kata dia, penanganan sampah yang dilakukan adalah melalui pemilahan, namun masih sebagian kecil dilakukan oleh masyarakat.

“Untuk pengumpulan sampah, ada TPS 3R Silae yang sudah menghasilkan kompos dan di Taipa sudah menghasilkan bahan bakar. Sekarang ini kami sedang melakukan revitalisasi 6 TPS 3R di lahan milik pemerintah. Di sana kita akan dirikan bank sampah,” katanya.

Terkait peran masyarakat, Pemkot juga sudah membentuk Satgas Adipura yang melakukan pengawasan dan sosialisasi. Selain itu, kata dia, terdapat 7000 Perempuan Adipura yang ada di 46 kelurahan, juga ada Majelis Taklim Adipura.