PALU- Majelis Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 1,2 tahun Kepada Hais Makarama, terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp 33 Juta, bantuan hibah rehabilitasi rumah lansia (bedah rumah).
”Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 33 juta, subsidair satu bulan penjara.”
Demikian amar putusan dibacakan Ketua majelis hakim didampingi Darmansyah dan Felix Da Lopez sebagai anggota hakim di Pengadilan tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (27/7).
Dede Halim mengatakan,terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Hais Makarama, pidana penjara 1,6 tahun, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 33 juta,subsidair tiga bulan penjara.
Hais Makarama selaku penanggung jawab kegiatan,pengelola keuangan dana bantuan sosial bedah rumah lansia tidak layak huni (rulatilahu).
Dalam dakwaan, tahun 2015 Dinas Sosial Kabupaten parigi Mautong mendapat bantuan dari Kementrian Sosial, bedah rumah lanjut usia tidak layak huni (rulatilahu) sebanyak 23 rumah, untuk empat kecamatan masing-masing mendapatkan bahan dengan nilai Rp 10 juta.
Kadis Sosial Hacino memberikan surat kuasa kepada Hais Makarama untuk mengambil uang tersebut, oleh pegawai Kemensos diberikan cek BNI Rp230 Juta. Terdakwa Hais Makarama mencairkan cek tersebut, selanjutnya menyerahkan Rp80 juta kepada Kades Petapa Yushar untuk pekerjaan 8 unit rumah penerima bantuan sosial.
Sedangkan sisanya Rp 150 juta dalam penguasaan Hais, terdakwa kemudian membuka rekening pribadi dengan nama istrinya, dan disimpanlah uang Rp50 juta. Sisanya Rp 100 juta digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan 15 unit rumah penerima bantuan sosial di Kecamatan Tinombo dan Tinombo Selatan.
Anggota Cabjari Tinombo mendapat informasi dari masyarakat penerima bantuan, bahwa bantuan material diberikan pada tiap rumah berbeda, dan tidak ada informasi dari Hais Makarama berapa seharusnya diterima penerima bantuan.
Penyidik kemudian meminta keterangan Hais Makarama selaku pengelola keuangan untuk pekerjaan bedah rumah tersebut. Hais Makarama mengakui kalau pekerjaan rehab belum selesai dan menyimpan Rp 50 juta uang bantuan direkening istrinya Yanti Pangando.
Terdakwa membuat surat pernyataan menyanggupi akan menyelesaikan pekerjaan pada waktu telah disepakati. Tiba waktu penyelesaian tim penyidik bekerja sama dengan PU melakukan opname pekerjaan di lokasi penerima bantuan. Tim mendapatkan ada beberapa rumah tidak bertahan lama, karena dindingnya terbuat dari tripleks yang tidak tahan lama terhadap air hujan. Akibat perbuatanya negara mengalami kerugian Rp 33 juta. (IKRAM)