Pengedar Upal Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -
Terdakwa Imran saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Palu, Selasa (17/04). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai Aisa H. Mahmud, Selasa (17/04), menjatuhkan vonis 4 tahun penajara kepada Imran, terdakwa kasus kepemilikan uang palsu (upal). Selain itu, terdakwa juga didenda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2011  tentang Mata Uang,” demikian amar putusan yang dibacakan Aisa H. Mahmud.

Aisa menyatakan, terdakwa mengetahui uang palsu dan mengedarkanya tanpa ada izin dari pihak berwenang. Untuk itu, barang bukti 1 berupa handphone dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan babuk a-y dirampas untuk dimusnahkan.

Baik terdakwa, penasehat hukum dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula ketika terdakwa berada di rumahnya di Desa Tambarana, Kabupaten Poso dihubungi via telepon oleh temannya bernama Mulyani (DPO) yang menyuruhnya mencari orang yang mau membeli uang palsu.

Mulyani mengaku mempunyai uang palsu 600 lembar, pecahan seratus ribu rupiah, dengan harga jualnya 100 lembar upal senilai Rp3 juta. Bila menemukan pembeli, maka akan diberi imbalan Rp500 ribu.

Terdakwa lalu menawarkan upal tersebut kepada Yuan Bihof. Lalu keduanya berangkat dari Kota Poso ke Palu guna mengedarkan uang palsu.

Di Palu, terdakwa ditangkap tim Direskrimsus Polda Sulteng (IKRAM)