PALU –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 tahun penjara kepada  Sukirman alias Iman (40) terdakwa peredaran uang palsu (Upal) di Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan dan menetapkan 13 lembar uang seratus ribu, dirampas untuk dimusnahkan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  telah membelanjakan rupiah  yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana  diancam Pasal 26 ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang,” ujar JPU Thomas, membacakan tuntutan kepada terdakwa, dalam sidang yang dilaksanakan, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHU/Tipikor Palu, Kamis (10/09).

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Zaufi Amri didampingi dua hakim anggota, Panji P Prasetyo dan Anthonie Spilkam Mona.

Usai pembacaan surat tuntutan JPU,  Zaufi Amri memberikan kesempatan kepada terdakwa, bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin