POSO – Seorang diduga pengedar Sabu-sabu ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lore Utara saat melakukan aksinya.

Penangkapan dilakukan atas informasi warga setempat terkait adanya transaksi jual beli yang diduga merupakan barang haram Narkoba jenis Sabu-sabu di rumah tersangka inisial AK.

Kapolsek Lore Utara, Iptu Septimon Tansile mengatakan, pelaku AK saat di amankan sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Sehingga, kami melakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan kaki tersangka,” kata Kapolsek yang didampingi Kasi Humas Polres Poso AKP. Basirun Laele dan KBO Sat Narkoba Iptu. Zet Pakiding, Rabu (24/7).

Dari tangan tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (Babuk) berupa, Sabu seberat 33,27 gram, uang tunai sejumlah Rp. 6,7 juta, 3 unit HP berbagai merk, 2 unit timbangan digital, kaca pirex
, 1 buah sendok besar, 1 buah sendok pencungkil kecil dan 1 buah pipet bening.

“Pelaku maupun Babuk kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan guna menjalankan proses hukum selanjutnya,” tukasnya.

Menurut Kapolsek, pelaku membeli barang haram tersebut dengan cara mentransfer dana menggunakan rekening Briling.

Setelah dana ditransfer, pelaku langsung menjemput barang itu ke wilayah Palu Sulawesi Tengah.

“Selanjutnya pelaku mengedarkan barang haram tersebut di wilayah sekitar tempat dimana ia tinggal,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin