DONGGALA – Alfian Bin Abdul Rasyid, Asmar Bin Sahur dan Darwin Bin Jufri memohon keringanan hukuman atas tuntutan pidana hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketigannya merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu seberat 42,4 killogram. Mereka ditangkap oleh BNN dan petugas Bea dan Cukai dari Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan Satgas Kapal BC 30003 di sekitar perairan Selat Makasar Kabupaten Donggala, Januari 2021.
Permohonan keringanan hukuman itu disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dari LBH Cahaya Keadilan Celebes, H. Muhtar dan Marni Masyita dibacakan secara virtual pada sidang dipimpin ketua Majelis hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Rabu (7/7).
Marni Masyita mengatakan, bahwa perbuatan tindak pidana dilakukan oleh terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami menyatakan tidak sependapat dengan JPU mengenai terbuktinya dakwaan didakwakan kepada terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid Asmar bin Sahur dan Darwin Bin Djufri berdasarkan unsur-unsur Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Fakta Hukum terungkap dalam persidangan,” sebutnya.
Olehnya, selaku Penasihat Hukum terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa, yanpa menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Selain alasan-alasan tersebut, kata Marni, meskipun terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, terdakwa tetap perlu meminta hak-haknya sebagai manusia bersalah untuk meminta keringanan.
“Terdakwa bukanlah residivis dan belum pernah melakukan Tindak Pidana sebelumnya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, ” pungkasnya.
Atas pembelaan tersebut, JPU akan mengajukan replik pada sidang pekan depan.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG