Pengedar Sabu 42 Kg Dituntut Hukuman Mati

oleh -

PALU- Alfian Bin Abdul Rasyid, Asmar Bin Sahur dan Darwin Bin Jufri masing-masing dituntut pidana hukuman mati.

Ketigannya merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu seberat 42,4 killogram. Mereka ditangkap oleh BNN dan petugas Bea dan Cukai dari Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan Satgas Kapal BC 30003 di sekitar perairan Selat Makasar Kabupaten Donggala, Januari 2021.

“Menyatakan terdakwa, Alfian bin Abdul Rasyid, Asmar bin Sahur dan Darwin bin Jufri masing-masing dalam berkas terpisah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah bermufakat melakukan tindak pidana Narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Demikian tuntutan dibacakan, secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang secara virtual yang dipimpin Ketua Majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya, turut dihadiri Kuasa Hukum Terdakwa, H. Muhtar dan Marni Masyita dari LBH Cahaya Keadilan Celebes di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Rabu (23/6) kemarin.

Hal memberatkan, di antaranya menurut jaksa, bahwa sifat dari kejahatan narkotika adalah termasuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Karena tidak hanya dapat menimbulkan bahaya bagi pelaku penyalahguna saja, akan tetapi lebih dari itu peredarannya dapat meracuni generasi muda Indonesia, dan hal itu dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara Indonesia.

BACA JUGA :  Tes SKD CPNS Kemenkumham Sulteng Dimulai 19 Oktober

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sesuai dakwaan JPU, kasus ini berawal Yudi dan M. Husni merupakan petugas dari BNN (Badan Narkotika Nasional), mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dengan menggunakan kapal kayu di wilayah perairan Selat Makasar yang masuk dalam wilayah Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng).

Selanjutnya, petugas BNN bekerjasama dengan Muchamad Rachmansyah dan Bayu Andika keduanya merupakan petugas Bea dan Cukai dari Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan Satgas Kapal BC 30003 yang meliputi Wilayah perairan Sulawesi, untuk bersama-sama melakukan Penyelidikan Observasi di wilayah perairan Selat Makasar Kabupaten Donggala.

Saat melakukan observasi petugas dari BNN dan Bea Cukai melihat dan mencurigai sebuah kapal kayu warna biru kuning sedang berlayar dengan di nakhodai oleh Alfian dengan Asmar dan Darwin.

BACA JUGA :  Terdakwa Sabu 15 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

Selanjutnya setelah kapal tersebut berhasil dihentikan kemudian petugas dari BNN melakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut dan saat itu ditemukan 3 buah karung warna putih diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah lantai dak kapal terbuat dari kayu. 

Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diambil dengan cara awalnya pada tanggal 07 Januari 2021 Alfian dihubungi oleh seseorang dengan sebutan “bos tawau” ke HP miliknya dengan mengatakan ada barang narkotika jenis sabu di Pulau Bunyu Kalimantan Utara, dan tolong dijemput.

Dan saat itu Alfian diberi upah untuk sekadar uang bensin senilai Rp7 juta, Selanjutnya Jumat tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita Alfian bersama Darwin dan Asmar berangkat ke Pulau Bunyu Kalimantan Utara dengan menggunakan kapal miliknya.

Untuk menjemput barang (narkotika golongan I jenis sabu), dan sesampainya di Pulau Bunyu sekitar pukul 02.00 Wita, Bos Tawau menghubungi Alfian dan tidak lama kemudian datang 2 (dua) speedboat dari Malaysia menghampiri kapal miliknya dan langsung melemparkan 3 buah karung plastic warna putih berisi narkotika golongan I jenis sabu kedalam kapal.

BACA JUGA :  Angka Kecelakaan Turun Selama Operasi Zebra 2024

Dengan total 42.433 gram perincian, karung kode A berat brutto 15.875 gram dan Kode B berat brutto 15.960 gram masing-masing berisikan sebanyak 15 bungkus paket narkotika golongan I jenis sabu dan karung kode C berisikan sebanyak 10 bungkus paket berat brutto 10.598 gram narkotika golongan I jenis sabu.

Setelah itu Alfian menyuruh Darwin dan Asmar untuk menyembunyikan 3 (tiga) karung tersebut di bawah lantai dak kapal KM Sejahtera agar tidak diketahui oleh petugas jika ada pemeriksaan.

Tidak lama kemudian bos Palu menghubungi Alfian, untuk memastikan barang apakah telah diterima, dan saat itu Alfian jawab “bahwa barang sudah diterima”. Selanjutnya Alfian kembali berlayar menuju Pulau Sulawesi dan dalam perjalanan tepatnya di wilayah perairan Selat Makasar Kabupaten Donggala, Alfian bersama Asmar dan Darwin berhasil ditangkap oleh anggota BNN dan Satgas kapal BC 30003.

Bahwa 3 (tiga) buah karung plastik warna putih yang ditemukan dibawah lantai dak KM. Sejahtera adalah benar berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang