PALU- Tiga terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu 19 kilogram, masing-masing Herison Kawihing dan Sirajudin Lamusa divonis pidana 15 tahun penjara, membayar denda Rp1miliar, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Syalom Imanuel Kawihing, divonis 20 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Vonis hakim ini, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa hukuman mati.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, l” amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Marliyus, turut dihadiri JPU Rina Dwi Utami dan Dynar Susanti, Samsam selaku kuasa hukum terdakwa pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (14/6).
Selain itu, dalam amarnya, menyatakan, barang bukti 1- 8 di antaranya berupa 19 paket sabu dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti 9- 11 berupa satu unit kapal kayu KM. Sangihe 01, satu kapal nelayan dan satu unit mobil honda dirampas untuk Negara.
Lanjut Marliyus, hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun kata Marliyus, Dalam salahsatu pertimbangannya, majelis Hakim berpendapat, penerapan hukuman mati kepada terdakwa kurang tepat, sebab masih muda dan memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Usai pembacaan putusan, JPU Rina Dwi Utami dan Dynar Susanti, Samsam selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang
Berita Terkait : Terdakwa Sabu 19 Kg Dituntut Hukuman Mati