PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprioritaskan Anak Kampung Sini (Akamsi) sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desanya masing-masing.
Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Sulteng, Zatriawati, Ahad (17/02), hal itu dilakukan karena Akamsi lebih mengetahui atau mengenal kampungnya sendiri.
Meski begitu, dalam proses rekrutmen pengawas TPS, pihaknya tetap menekankan agar seluruh Panwascam betul-betul melaksanakan perintah undang-undang, yang salah satunya menyebutkan bahwa pengawas TPS minimal berusia 25 tahun.
“Kalaupun nantinya dalam satu desa itu para pendaftarnya lebih banyak di bawah 25 tahun, kita akan perpanjang lagi waktu pendaftarannya selama tiga hari demi melaksanakan perintah UU tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Panwascam Sigi Biromaru, Muzakir Masahido, mengatakan, pendaftar di wilayahnya, hingga Ahad kemarin, telah mencapai 325 orang.
“Yang akan kita terima sesuai jumlah TPS yang ada, yaitu 174 TPS di Kecamatan Sigi Biromaru,” katanya.
Muzakir tak menampik jika pendaftar didominasi para pemuda yang berusia di bawah 25 tahun, sekitar 45 persen.
Sejatinya, kata dia, perekrutan para pengawas TPS itu hingga saat ini masih terus berlangsung, dibuka sejak 11 Februari dan akan ditutup 21 Fabruari mendatang.
“Usai mengambil formulir di Kantor Panwasca Sigi Biromaru, Desa Kalukubula, para pendaftar selanjutnya akan melalui beberapa tahap, salah satunya adalah wawancara sebelum nantinya ditetap sebagai Pengawas TPS,” sebut Muzakir.
Dia juga menggambarkan salah satu tugas yang menjadi kewajiban Pengawas TPS, yakni mencegah adanya pelanggaran yang disengaja ataupun tidak, di saat berlangsung pencoblosan berlangsung.
“Dan juga harus siap di tempatkan di TPS lain. Jadi bisa melakukan pengawasan lintas desa, dengan catatan apabila di desa tersebut tidak mencukupi SDM-nya sebagaimana perintah undang-0undang,” tandas Muzakir. (FALDI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.