Pengawas Pemilu di Sulteng Samakan Persepsi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu

oleh -
Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Rasyidi Bakry membawakan sambutan pada pembukaan rakor penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024 bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Sulteng, di Kota Poso, Senin (26/12). (FOTO: HUMAS BAWASLU SULTENG)

POSO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024 bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Sulteng, di Kota Poso, 26-28 Desember 2022.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakry, mengatakan, kesigapan Divisi Sengketa dalam penyelesaian sengketa adalah salah satu wujud nyata kerja Bawaslu dalam mewujudkan keadilan Pemilu.

“Jangan sampai rasa keadilan peserta Pemilu tidak terwadahi karena lambannya respon Bawaslu dalam merespon setiap permohonan sengketa proses Pemilu, baik antar peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara, yakni KPU,” katanya.

Ia menegaskan, tidak ada tafsir yang berbeda atau bahkan bertentangan satu sama lain dalam menerapkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

BACA JUGA :  Atlet Downhill Sulteng Siap Berlaga di PON 2024

Olehnya, kata dia, dalam rakor tersebut, akan diterapkan metode pembelajaran orang dewasa, di mana rakor menjadi lebih partisipatif dan terjadi transfer pengetahuan antara peserta tentang bagaimana melakukan mediasi dan ajudikasi dalam sengketa proses.

“Dengan metode ini, maka seluruh teori ataupun pengalaman yang sudah didiskusikan dalam kelompok akan dilanjutkan dalam proses simulasi. Dari situ diharapkan ouput kegiatan ini akan membuat semua peserta yang hadir punya pemahaman yang sama tentang bagaiamana melakukan mediasi dan ajudikasi dalam sengketa proses,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan isu penting yang rentan terjadi sengketa, yakni tahap pencalonan anggota DPD. Pihaknya menduga akan memunculkan banyak sengketa akibat adanya bakal calon yang mungkin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

Turut menjadi narasumber dalam kegiatan itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulteng, Darmiati dan pihak Pengadilan Negeri Poso Sulaeman.

BACA JUGA :  Pemisahan Kementerian Koperasi dan UKM Diharap jadi Angin Segar bagi Pelaku UMKM

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Darmiati, mendorong Bawaslu kabupaten/kota untuk menguasai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, sembari membimbing pengawas di tingkat kecamatan dalam hal menyelesaikan sengketa Pemilu.

“Mengawali Tahun 2023 saya menyarankan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk segera mengadakan rakor-rakor dengan Panwascam sehingga tidak ada lagi Panwascam yang tidak siap dalam menangani sengketa,” ujar Darmiati.

Di tempat yang sama, Hakim Pengadilan Negeri Poso, Sulaeman, menyampaikan cara mengungkap fakta dalam proses persidangan.

BACA JUGA :  DPC TIDAR Donggala Nyatakan Dukungan ke Yasin-Syafiah

Sulaeman menyebutkan bahwa dalam menggali sebuah fakta dalam persidangan harus tepat sasaran dan tidak keluar dari substansi pokok perkara.

“Dalam menggali fakta, harus straight to the point maksudnya jangan ngalur ngidul, jangan bias ke mana-mana, fokus ke titik permasalahannya,” tegasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Sulteng, Ridwan, dalam laporannya, mengatakan, tujuan rakor tersebut adalah untuk mempersiapkan Bawaslu Provinsi Sulteng beserta jajaranya dalam menghadapi sengketa Pemilu. */RIFAY