Sofyan Arsyad

PALU – Tahun 2016 pengantin di Sulteng mampu memberikan kontribusi pada negara sebesar Rp6,5 Miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari hasil pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), yang pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya nikah dan rujuk di luar KUA kecamatan.

Kepala Seksi Urais dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Sofyan Arsyad pada media ini mengatakan secara nasional dalam lima tahun terakhir Kemenag Sulteng mampu menyetor Rp.6,5 Triliun, dan mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan Psat sebagai lembaga dengan PNBP terbesar tahun 2016.

“Alhamdulillah khusus Sulteng  tahun kemarin Rp6 Miliar lebih, jadi pengantin ini punya kontribusi besar pada negara,” katanya.

Kata Sofyan, pendapatan itu berpotensi akan naik ditahun ini karena baru bulan Agustus 2017  sudah mencapai Rp.4,4 Miliar.

“Bisa jadi ada peningkatan, karena bulan September ini merupakan awal musim kawin,” ujarnya.

Dia mengatakan, di Kemenag ada dua objek yang ada PNBP yaitu, nikah dan Perguruan Tinggi Agama (PTA).

Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam, menegaskan jika menikah di luar KUA dikenai tarif Rp600 ribu, yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.

Untuk menghindari gratifikasi, Ditjen Bimas Islam mengeluarkan penjelasan tentang alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam PP No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis PNBP.

PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA; dan kedua dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja. Pungutan biaya diluar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi. (YAMIN)