Penganiaya Pacarnya Damai di Restorative Justice

oleh -
Kajati Sulteng, Agus Salim didampingi Wakajati Sulteng Sunarto dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, saat Restorative Justice, bertempat di Aula vicon Kejati Sulteng, Senin (29/8). Foto : Dok. Humas Kejati Sulteng

PALU- Kajati Sulteng Agus Salim didamping Wakajati Sulteng Sunarto dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, Fithrah mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Donggala, bertempat di Aula vicon Kejati Sulteng, Senin (29/8).

Restorative justice dihadiri secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Fadhil Zumhana melalui zoom meeting.

Sebelumnya Fithrah Bintang alias Bintang menjadi tersangka karena melanggar pasal 351 ayat (1) dan 406 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP akibat melakukan kekerasan fisik kepada korban atas nama Hani yang merupakan mantan pacar tersangka dengan cara memukul wajah korban menggunakan helm sebanyak 1 (satu) kali, dan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali dan membanting handphone merek Iphone 7 Plus hingga rusak dan tidak dapat digunakan.

Tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Sigi dan dilakukan penahanan dalam tahap penyidikan. Karena merasa iba kepada tersangka, korban didampingi orangtuanya dan orang tua tersangka kemudian mengajukan permohonan ke Rumah Restorative Justice Kejari Donggala, agar perkara yang menjerat tersangka dapat diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice.

Setelah memenuhi persyaratan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut diajukan melalui Kejati Sulteng ke Jampidum dan setelah mendengar pemaparan dari Kajari Donggala permohonan tersebut disetujui oleh Jampidum karena memenuhi persyaratan antara lain korban memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Kerugian materiil yang telah diganti dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum Reza Hidayat menegaskan kembali arahan Jaksa Agung yang disampaikan oleh Jampidum agar jajaran Kejaksaan di wilayah sulawesi tengah menghadirkan keadilan di tengah masyarakat dengan mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.

” Kepada satker di wilayah sulteng yang belum ada penyelesaian perkara melalui RJ agar segera menginventarisir perkara-perkara yang kiranya dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” kata Reza kepada MAL Online.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG