Penganiaya Bocah Alfhayed Mulai Diadili

oleh -
Ilustrasi

PALU – Tiga terdakwa pembunuhan anak dibawah umur, yakni Isjal (27), Beby Indrawan (21) dan Moh. Ifal (25), beserta terdakwa Rizal, masing-masing dalam berkas terpisah, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (08/05).

Isjal (peternak), Beby Indrawan (tukang las) dan Moh. Ifal (mahasiswa), merupakan terdakwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya bocah SMP, Moh Wahyu Alfhayed Hidayat Tulah Abudjulu, atas tuduhan mencuri di Kelurahan Petobo, beberapa waktu lalu.

Sementara Rizal merupakan terdakwa dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap rekan Alfhayed berinisial GR (13).

JPU Junaedi menguraikan, awalnya ketiga terdakwa, Isjal, Beby Indrawan dan Moh. Ifal sedang mengenderai mobil pick-up, melihat Rizal yang sedang menarik korban GR.

BACA JUGA :  Senam Berhadiah Umroh ASIAFI Sulteng akan Dimeriahkan Artis Ibu Kota Eka Montana

Kemudian Moh. Ifal turun dari mobil dan melihat korban Alfhayed yang lari dari belakang rumah Heriyanto, lalu mengejarnya. Sementara Beby Indrawan juga ikut mengejar dan menemukan korban bersembunyi di semak-semak.

Lalu, kata dia, Beby langsung memukul dengan tangan terbuka ke wajah korban, disusul Moh Ifal dan Isjal secara berulang ke wajah dan bagian tubuh korban.

“Isjal langsung membaringkan korban disamping GR. Setelah korban terbaring, Isjal bertanya kepada GR, dimana laptop dan TV, lalu dijawab ada dirumahnya Moh Wahyu Alfhayed. Selanjutnya Isjal membuka sepatunya untuk memukul wajah korban,” urai Juanedi pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada.

Setelah itu, para terdakwa pulang ke rumahnya karena sudah banyak warga yang datang di tempat kejadian.

BACA JUGA :  JATAM Ajak Komnas-HAM Ikut Mendesak Polda Sulteng Tertibkan PETI Poboya

Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Isjal, Beby Indrawan dan Moh. Ifal diancam pasal  80 ayat (3) dan subsider pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c, Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara terdakwa Rizal diancam pasal 80 ayat (2), subsider pasal 80 ayat (1) Jo. pasal 76c UU Nomor: 35 Tahun 2014. (IKRAM)