Pengangkatan Sekdes Lemusa Diduga Tabrak Aturan

oleh -
Ilustrasi

PARIGI Kepala Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, Rais Mansur diduga menabrak  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan saat Rais mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) Lemusa, Matius Toganti. Pasalnya, yang bersangkutan, Matius terganjal kelengkapan syarat administrasi, dalam hal ini tidak memiliki ijazah SMA.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Parimo Nomor: 141/23/DIS PMD tanggal 2 Januari 2019, kepala desa mengangkat perangkat desa. Syarat utama pengangkatan tersebut adalah berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat.

Berdasarkan penulusuran yang dilakukan, ternyata sampai dengan saat ini, Matius hanya mengantongi ijazah paket B (SMP) dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Olaya, Kecamatan Parigi.

BACA JUGA :  Logistik Surat Suara Pilkada Sulteng 2024 Tiba di Kantor KPU

“Matius Toganti (Sekdes) baru memiliki ijazah paket B dan masih dalam proses pembelajaran,” ungkap salah seorang tenaga pengajar di SKB Olaya yang enggan dikorankan namanya.

Terpisah, Kades Lemusa, Rais Mansur yang ditemui, Rabu (27/03) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aturan-aturan tersebut kepada sekdes. Namun, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pihaknya berencana akan menemui sekdes dan kemungkinan akan menggelar rapat bersama.

Tetapi nyatanya, pergantian sekdes belum juga dilaksanakan. Anehnya, sekdes justru diberikan kesempatan selama enam bulan untuk melengkapi syarat administrasi. Sementara persyaratan perangkat desa tersebut dapat dimasukan di Kantor Camat Parigi Selatan, paling lambat 8 Februari 2019.

Kepala Seksi Administrasi dan Sistem Informasi Desa, Dinas PMD Parimo, Riklan, mengatakan ada beberapa hal dalam Permendagri tersebut yang menyangkut pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Salah satunya dilihat dari kinerja perangkat desa. Karena biasanya tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA :  Lanal Palu Gelar Olahraga Bersama dan Panen Raya

“Iya ada Permendagri, sudah disampaikan,” singkatnya.

Ia menambahkan, perangkat desa yang dianggap tidak memenuhi syarat, agar tidak diangkat lagi.

Hasil pertemuan dituangkan dalam berita acara. Namun anehnya, sampai dengan saat ini Kades Lemusa belum menindaklanjuti hal tersebut. (MAWAN)