Pengangkatan Plh Bupati Morut dan Touna Dinilai Janggal

oleh -
Anwar Hakim

PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) National Corruption Watch (NCW) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya kejanggalan pada proses pengangkatan Pejabat Pelaksana harian (Plh) dua kepala daerah, yakni Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) dan Morowali Utara (Morut).

“Kabupaten Touna dan Morut ini masuk dalam sengketa di MK yang sampai hari ini belum putus, maka keluarlah surat dari Dirjen Otonomi Daerah pada tanggal 3 Februari 2021 yang berbunyi bahwa bagi daerah yang masih tertinggal sengketa di MK maka dia berada pada posisi Pelaksana tugas (Plt),” kata Koordinator NCW Sulteng, Anwar Hakim, Jumat (19/02).

Namun, kata dia, tiba-tiba pada tanggal 17 Februari 2021, turun surat pengangkatan Plh dari Gubernur Sulteng.

BACA JUGA :  Temui Senior, Jendral Agusto Silaturahim dengan Jendral HB Paliudju di Palu

“Ini terjadi kontradiksi antara Surat Mendagri dan Gubernur, sementara narasi yang dibangun oleh SK Gubernur tersebut berlandaskan Surat Mendagri itu,” ungkapnya.

Menurutnya, ketentuannya sangat jelas, Morut bersama Touna ada sengketa di MK dan belum gugur. Jika kemudian ada Plh, maka berarti normal atau ditolak MK seperti Poso, Palu, Tolitoli, Balut dan Sigi.

“Kalau di enam daerah yang ditolak MK itu benar telah diisi oleh Plh sebagaimana tertuang dalam surat Mendagri Nomor: 120/378/OTDA tanggal 3 Februari 2021,” bebernya.

Anwar bahkan menaruh curiga tentang keabsahan SK Gubernur tersebut. Dirinya melihat ada sedikit perbedaan pada tanda tangan orang nomor satu di Sulteng itu.

“Kalau saya amati ini tanda tangan Gubernur sepertinya ada sedikit perbedaan. Setelah mengamati dan membandingkan, kami mempertanyakan legalitas SK Gubernur tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA :  PRIMA Resmi Dukung Bowo-Nasir di Buol

Olehnya, dirinya meminta kepada pihak berwenang untuk segera menyelidiki terbitnya SK Gubernur Nomor: 131/94/Ro.Otda tanggal 17 Februari 2021 perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Morowali Utara.

“Kita ini selalu menjaga transparansi, akuntabilitas, profesional jalannya pemerintahan di NKRI,” tegasnya.

Hal ini, tambahnya, telah masuk dalam kategori extra ordinary sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk masuk menyelidiki keabsahan tanda tangan SK tersebut.

“Jangan dibuat sembarangan terlebih lagi jika mungkin telah dirasuki dengan hal hal yang beraroma busuk,” tutupnya.

BACA JUGA :  APK Paslon Pilwakot Palu Sudah Terpasang

Reporter : Hamid

Editor : Rifay