Pengamat Kritik Konser Politik Bakal Calon Gubernur

oleh -
Suasana konser salah satu bakal calon gubernur Sulteng. (Foto : Istimewa)

PALU – Konser yang terus digelar oleh bakal calon (balon) gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2024 menuai kritikan dari pengamat politik, Dr. Darwis.

Akademisi Universitas Tadulako (Untad) itu menilai, konser yang dilakukan bakal calon merupakan kekeliruan menjelang Pimilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam wawancara dengan jurnalis, di ruang kerjanya, Jumat (26/07), Darwis, mengatakan para kandidat bakal calon gubernur Sulteng telah melakukan curi start kampanye. Ia menegaskan bahwa seharusnya para kandidat mendaftar terlebih dahulu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum melakukan kampanye.

“Banyak pertanyaan kepada publik, apakah ini sudah mulai? Apakah para calon ini sudah mendaftar di KPU resmi? Ini mereka sebetulnya sudah curi start melakukan kampanye kan, mestinya harus mendaftar di KPU dulu lalu melakukan kegiatan-kegiatan politik atas nama Pilkada,” ujar Darwis.

BACA JUGA :  Bus Trans Palu Diluncurkan, Gratis untuk Tiga Bulan Pertama

Alumni Universitas Gadjah Mada itu, menyoroti bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya memberikan peringatan kepada para kandidat balon gubernur Sulteng atas kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

“Yang dipersoalkan adalah kadangkala pertanyaannya apakah kita bisa membedakan ini adalah kegiatan politik atau tidak, meskipun tidak disebut bahwa kami ini calon gubernur dan wakil gubernur, tapi publik kan sudah tahu bahwa anda ini kampanye. Nah disinilah peranan maksud saya Bawaslu memberikan warning sehingga kegiatan-kegiatan politik itu patuh kepada undang-undang,” kata Darwis.

BACA JUGA :  Rusman Ramli Terpilih Pimpin Komisi B DPRD Palu

Darwis juga menganggap konser yang dilakukan oleh bakal calon gubernur Sulteng sebagai bagian dari pemasaran politik untuk mengumpulkan massa dan meningkatkan elektabilitas kandidat. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut bukanlah indikator utama seorang kandidat bisa memenangkan pemilihan.

Pilkada, menurut Darwis, seharusnya menjadi sarana pendidikan politik yang sehat dan patuh pada aturan yang ada.

“Keberhasilan pendidikan politik itu kalau kegiatan politik itu selalu patuh dan taat kepada aturan. Misalnya pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017,” kata Darwis.

Dosen Ilmu Pemerintahan Untad ini berharap agar pasca Pilgub, demokrasi yang lebih sehat dan patuh terhadap undang-undang dapat terwujud di Sulteng.

BACA JUGA :  Kemenkumham Rotasi Tiga Kepala Pemasyarakatan di Palu

YAMIN