PALU- Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Tadulako (Untad) Dr. Irwan Waris mengatakan, pengunduran diri Dahri Saleh, usai dilantik sebagai Plh Bupati Banggai Kepulauan memperlihatkan ketidakkompakan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah provinsi.
Sebagaimana diketahui Kepala Biro Pemerintahan Dan OTDA Dahri Saleh usai dilantik sebagai PLH Bupati Banggai Kepulauan Senin(30/5). Namun setelah seremoni pelantikan, Dahri malah memutuskan untuk mundur.
Plh bupati Banggai kepulauan saat ini sudah dijabat oleh Sekab Bangkep sendiri. Penunjukan tersebut atas SK penunjukan dari Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.
Irwan mengatakan, pengunduran tersebut, tentu menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat. Ini ada apa? Pasti ketika yang bersangkutan ditetapkan jadi pelaksana harian (Plh) mesti dipertimbangkan segala hal, baik kepentingan daerah (Bangkep), provinsi, berdasar kinerja serta loyalitas bersangkutan dan pertimbangan lainnya.
Olehnya kata dia, pengunduran diri Dahri mesti dijawab. Dan sah-sah saja masyarakat beranggapan ada ketidakkompakan pejabat antara Gubernur, Sekdaprov atau siapa yang menunjuk itu.
“Apalagi sampai ada dua keputusan yakni Mendagri dan Gubernur. Mengapa bisa terjadi dua keputusan mestinya satu keputusan saja,” ujar Akademisi Ilmu Sosial dan Politik ini kepada MAL Online, Ahad (5/6) malam.
Menurutnya, SK Mendagri terbit, berdasarkan nama-nama yang diusulkan oleh gubernur. Olehnya tidak bisa Mendagri menerbitkan SK sendiri tanpa ada usulan atau masukan dari provinsi.
“Provinsi melalui Gubernur mengusulkan calon Plh tentu melalui pertimbangan matang, dalam dan memperhitungkan kepentingan rakyat Bangkep, Pemda Bangkep dan Pemprov,” bebernya.
“Jadi tidak serta merta, orang atau pejabat ditunjuk. Tentu dengan pertimbangan matang dan mantap,”katanya.
Dan kata dia lagi, Mendagri tidak boleh menerbitkan surat, tanpa usulan dari bawah, sebab yang ‘mau pakai’ pemerintah daerah, sebab Pemprov perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Sehingga kepentingan Pemprov mewakili pusat, sekaligus mewakili pemerintah daerah, mempertemukan kepentingannya,”sebutnya.
Olehnya penerbitan SK Mendagri ini perlu dicari tahu, apakah Mendagri menerbitkan surat keputusan atas usulan Gubernur. Jika tiba-tiba saja penunjukkan itu muncul tanpa usulan gubernur, bisa dimaklumi jikalau gubernur meminta yang bersangkutan mundur.
“Sebab di lapangan bisa saja berbenturan antara kepentingan rakyat, Pemda Bangkep, Pemprov serta kiprah yang bersangkutan sebab yang merestui pusat,”pungkasnya.
Baca juga berita terkait: Mundur Setelah dilantik Jadi Plh Bupati Bangkep, Dahri Mengaku Loyal pada Pimpinan
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG