PALU- Pengamat Hukum Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Harun Nyak Itam Abu, mengapresiasi putusan komisi kode etik Polri (KKEP) dengan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada oknum Kapolsek Parigi Iptu IGDN atas tindakkan amoral kepada S korbanya.
“Selaku masyarakat Sulteng dan sekaligus pengamat hukum patut mengapresiasi terhadap semua proses dijalankan KKEP,” kata pengamat hukum Sulteng, Harun Nyak Itam Abu, di Palu, Ahad, (24/10).
Sebab kata dia, dengan memberikan rekomendasi, merupakan sikap adil dan beradab. Oleh karena perbuatan oknum mantan Kapolsek Parimo itu di samping menciderai proses hukum, juga suatu perbuatan sangat tidak pantas dilakukan oknum Bhayangkara.
“Karena Bhayangkara itu harusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini.
Ia mengatakan, dengan putusan rekomendasi KKEP oleh kepolisian daerah Sulteng untuk menyahuti permintaan masyarakat, sekaligus respon atas tindakan dilakukan oknum mantan Kapolsek Parimo tersebut.
“Maka memberikan penghargaan setinggi-tingginya, sebab KKEP betul-betul menjalankan fungsi dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,”ujarnya.
Selain itu kata dia, putusan PTDH itu akan menjadi pembelajaran bagi semua anggota Polri di Indonesia, untuk jangan sekali-kali menciderai proses hukum dilakukan.
“Dengan kata lain, proses penegakan hukum tersebut, harus diatas koridor peraturan perundang-undangan,”katanya.
Jangan, karena memiliki jabatan atau pangkat tertentu, kemudian berusaha mengkompensasikan apa menjadi syahwat pribadi dengan kewenangan sebagai pejabat institusi tertentu.
“PTDH ini juga akan menjadi efek jera untuk semua pihak, agar jangan sekali-kali sebagai penegak hukum berbuat tidak pantas dilakukan,” pungkasnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang