PALU – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan (PN) Kelas IA Palu terhadap mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Basir Cyio dan Taqyudin Bakri.
Oleh majelis hakim PT Sulteng, keduanya, masing-masing Basir Cyio diputus dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Taqyudin Bakri selama 3 tahun.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan masing-masing membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” demikian amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim PT Sulteng, Abdul Halim Amran, didampingi dua hakim anggota, Judijanto Hadi Laksana dan Endro Nurwantoko, di Pengadilan Tinggi Sulteng, Kamis (22/08).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad itu, masing-masing selama 1 tahun penjara.
Vonis kepada terdakwa ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 8,5 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.
JPU mendakwa Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. Angka ini dari total kerugian sebesar Rp6,473 yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.
Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC, Lantai II Gedung Rektorat Untad.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay