Pengadilan Negeri Palu Dukung Revisi PP Tunjangan Hakim

oleh -
Salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Palu. (ilsutrasi)

PALU – Para hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu menyatakan dukungan penuh terhadap aksi damai dan cuti bersama hakim seluruh Indonesia, yang berlangsung pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Aksi ini merupakan bagian dari solidaritas Hakim Indonesia dalam menuntut peningkatan kesejahteraan serta perlindungan profesi hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Sugiyanto, mengatakan bahwa seluruh hakim di Pengadilan Negeri Palu mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Upaya tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan ketiga terhadap PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Belum Menerima Permohonan Sengketa Bapaslon Amrullah Ibrahim

“Seluruh hakim di Pengadilan Negeri Palu mendukung aksi damai ini serta cuti bersama, dengan harapan agar perubahan ketiga terhadap PP 94 Tahun 2012 bisa segera diwujudkan,” ujar Sugiyanto, Senin (7/10).

Meski mendukung aksi ini, Sugiyanto menegaskan bahwa pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Palu tetap berjalan seperti biasa selama periode aksi damai. Tidak ada hakim yang berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi, namun kegiatan persidangan dan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa gangguan.

BACA JUGA :  Perempuan Bangsa Deklarasi Nasional Santri Indonesia

Dalam rangkaian aksi damai tersebut, para hakim dijadwalkan akan menggelar audiensi dengan Pimpinan MA, Pimpinan Pusat IKAHI, serta Menteri Hukum dan HAM. Audiensi terbagi menjadi dua tim, dengan tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan MA dan IKAHI di Gedung MA, sementara tim kedua bertemu dengan Menkum HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

Audiensi ini bertujuan untuk membahas kesejahteraan dan perlindungan bagi profesi hakim, serta menyerahkan draf revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Hakim. Mereka juga membawa tiga tuntutan utama: pengesahan RUU Jabatan Hakim, pengesahan RUU Contempt of Court, dan peraturan terkait jaminan keamanan bagi hakim.

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG