PALU – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Elfis Karim dan
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengamanan Pelabuhan Dishubkominfo Kabupaten Donggala, Ilham Sakidi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (18/6).
Keduanya merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal perintis di desa Balukang dan desa Ogoamas I, kabupaten Donggala tahun 2015-2016.
Sidang digelar secara virtual saat itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar didampingi dua hakim anggota Darmansyah dan Bonifasius.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski menguraikan, kegiatan pengadaan kapal perintis 2015- 2016 di dua desa tersebut dilaksanakan Dishubkominfo Donggala.
“Terdakwa Elfis Karim selaku Plt kadis saat itu ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara terdakwa Ilham Sakidi bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” urai Riski.
Dia mengatakan kegiatan pengadaan kapal perintis di dua desa itu, anggaranya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Transportasi Perdesaan TA. 2015 sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan total Rp 4.7 miliar.
“Faktanya, sebelum melaksanakan proses pengadaan kegiatan belanja hiba barang berupa pengadaan kapal perintis di desa Balukang dan Ogoamas I, terdakwa tidak pernah sama sekali atau tanpa terlebih dahulu melakukan proses evaluasi/verifikasi terhadap permohonan atau usulan masyarakat (Kelompok),” sebut Riski
Selanjutnya diuraikan Riski, terdakwa secara sadar mengetahui belum adanya kelompok yang ditetapkan sebagai penerima hiba baik hiba barang berupa kapal akan diserahkan untuk lokasi di desa Balukang maupun untuk lokasi desa Ogoamas I.
“Akan tetapi terdakwa tetap melaksanakan proses pengadaan untuk hiba barang akan diserahkan. Barang berupa kapal perintis untuk desa Balukang diserahkan kepada kelompok Nusantara dan kapal perintis untuk desa Ogoamas I diserahkan kepada kelompok Jaya Bahari,” terangnya.
Selanjutnya menurutnya, barang berupa kapal diserahkan kepada kedua kelompok itu, sama sekali tidak berfungsi sebagaimana mestinya (tidak dapat dioperasikan sebagai angkutan perintis) tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya.
“Bahkan hingga saat ini tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh kelompok penerima. Barang berupa kapal telah diserahkan sudah rusak dan saat ini sudah tidak ada lagi karena telah hancur,” tuturnya.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan belanja hiba barang diserahkan kepada masyarakat baik di Desa Balukang atau di Desa Ogoamas I, tidak dilaksanakan atau terealisasi sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan keduanya merugikan Negara Rp 389,6 juta. Keduanya didakwa dakwaan Primer Pasal 2 ayat 1 dan Subsidair Pasal 3, jo Pasal 18 UU UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (IKRAM)